Jakarta, katasulsel.com – Aroma praktik “main mata” di sektor strategis kembali terendus. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, setelah menemukan dokumen penting dalam penggeledahan.

Dokumen tersebut kini menjadi kunci. Dari situlah penyidik mulai merangkai potongan skema yang diduga melibatkan pejabat dan pengusaha rokok dalam praktik pengaturan cukai dan impor.

Sejumlah nama pun dipanggil untuk diperiksa, termasuk Khairul Umam alias Haji Her, Liem Eng Hwie, H Rakhmawan, Benny Tan, dan Martinus Suparman. Mereka dimintai klarifikasi terkait isi dokumen yang disebut-sebut disusun oleh tersangka Orlando Hamonangan.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan bahwa dokumen itu bukan sekadar catatan biasa. Di dalamnya terdapat nama dan indikasi keterkaitan yang membuka arah penyidikan lebih luas.

“Ini pintu masuk untuk menelusuri praktik ilegal dalam pengurusan cukai,” ujarnya.

Modus: Mainkan Jalur, Longgarkan Pengawasan

Temuan KPK mengarah pada dugaan rekayasa sistem dalam pengaturan jalur impor. Secara prosedural, terdapat dua mekanisme: jalur hijau (tanpa pemeriksaan fisik) dan jalur merah (pemeriksaan ketat).

Namun dalam praktiknya, sistem ini diduga dimanipulasi.

Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap adanya pengaturan parameter jalur merah hingga 70 persen. Tujuannya jelas—mengendalikan barang mana yang diperiksa dan mana yang “diloloskan”.

Dengan pola ini, pengawasan menjadi tidak efektif. Barang tertentu bisa melenggang tanpa pemeriksaan maksimal, membuka celah bagi praktik suap dan permainan tarif cukai.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ada indikasi kuat rekayasa sistem,” tegas Asep.

Jaringan dan Dampak

Sejauh ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka dari unsur pejabat Bea Cukai dan pihak swasta. Skema yang dibangun diduga terstruktur—melibatkan pengaturan jalur, pengaruh kebijakan, hingga potensi aliran dana ilegal.

Kasus ini menjadi sensitif karena menyentuh sektor cukai dan impor, yang berhubungan langsung dengan penerimaan negara. Jika benar terjadi manipulasi, potensi kerugian negara bisa signifikan.

Secara analitis, perkara ini menunjukkan celah klasik dalam birokrasi: sistem yang seharusnya menjadi alat kontrol justru dimanfaatkan sebagai alat permainan oleh oknum.

Kini, KPK tengah menelusuri lebih dalam—bukan hanya siapa yang terlibat, tetapi bagaimana aliran dana bergerak dan sejauh mana jaringan ini beroperasi.

Pesannya tegas: praktik lama dengan pola baru tidak lagi aman. Dalam kasus ini, satu dokumen saja cukup untuk membuka seluruh jaringan.(*)

Gambar berita Katasulsel