Karo, katasulsel.com — Program pasar murah yang digelar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Karo justru sepi peminat. Minimnya sosialisasi dan pembatasan pembelian dituding menjadi penyebab utama rendahnya antusias masyarakat.
Warga Berastagi, Zul Lubis, menilai pasar murah belum menyentuh kebutuhan masyarakat secara maksimal. Informasi yang tidak merata membuat banyak warga tidak mengetahui jadwal maupun lokasi kegiatan tersebut.
“Selain kurangnya informasi yang diterima masyarakat, pembelian juga dibatasi. Kalau bebas, pedagang eceran pasti akan menimbun minyak kita,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).
Ia mengungkapkan, meski harga di pasar murah lebih rendah, selisih harga dengan grosir tetap membuka peluang keuntungan bagi pedagang. Minyak goreng dijual Rp15.000 per kilo gram di pasar murah, sementara di grosir mencapai Rp17.500 dan bisa dilepas kembali hingga Rp20.000 di tingkat eceran.
Di sisi lain, Disperindag Karo mengklaim telah menggencarkan program tersebut. Kepala Disperindag Karo, Sarjana Purba, menyebut pihaknya sudah menggelar pasar murah sebanyak 10 kali dalam sebulan dan menargetkan hingga 100 kali sepanjang 2026.
Namun fakta di lapangan menunjukkan minat masyarakat masih rendah. Produk yang disuplai Perum Bulog seperti minyak goreng dan beras belum mampu menarik perhatian warga secara luas.
“Baru empat kecamatan yang cukup diminati, yakni Tiga Panah, Kabanjahe, Berastagi, dan Simpang Empat. Di luar itu masih minim,” kata Sarjana.
Setiap kegiatan, Disperindag hanya membawa sekitar 20 kotak minyak goreng atau setara 250 liter, jumlah yang dinilai belum cukup menjangkau kebutuhan masyarakat luas.
Tidak hanya itu, persoalan harga di tingkat grosir juga menjadi sorotan. Disperindag menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per liter bagi grosir berizin. Namun di lapangan, masih ditemukan harga di atas ketentuan.
“Kami sudah mengimbau. Yang menjual di atas HET tanpa izin tentu sangat kami sayangkan,” tegasnya.
Saat ini, baru tiga grosir resmi di Kabanjahe yang diakui menjual sesuai aturan. Sementara lainnya masih dalam proses pengurusan izin.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar: apakah pasar murah benar-benar menjadi solusi bagi masyarakat, atau sekadar program seremonial yang belum menyentuh akar persoalan distribusi dan harga kebutuhan pokok di Kabupaten Karo.
(Lentini)
