Lebak, katasulsel.com — Dalih pengobatan alternatif diduga menjadi jalan bagi seorang pria berinisial ER (43) untuk melakukan kejahatan terhadap seorang remaja berusia 16 tahun di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten.

Pelaku yang disebut berpura-pura menjadi dukun pengobatan alternatif itu kini diamankan polisi. Ia diduga menyetubuhi korban berulang kali dengan dalih mengusir jin yang disebut menjadi penyebab penyakit korban.

Akibat peristiwa tersebut, korban diketahui hamil 22 minggu. Tragisnya, berdasarkan hasil pemeriksaan medis, janin yang dikandung korban telah meninggal dunia.

Kasus ini terungkap setelah korban menjalani pemeriksaan di Puskesmas Malingping dan RS Cilograng. Korban kemudian menjalani prosedur kuretase serta mendapatkan perawatan medis.

Berawal dari pengobatan sakit maag

Peristiwa tersebut bermula ketika korban diantar orang tuanya untuk menjalani pengobatan alternatif karena mengalami sakit maag.

Pada kunjungan pertama, ER disebut mengobati korban dengan cara memijat. Namun, setelah itu, pelaku meminta korban kembali untuk menjalani pengobatan lanjutan seorang diri.

Dalam kunjungan berikutnya, pelaku diduga menggunakan narasi mistis untuk memanipulasi korban. Persetubuhan disebut sebagai bagian dari proses mengusir jin yang diklaim menyebabkan penyakitnya.

Perbuatan itu diduga dilakukan berulang kali hingga korban mengalami kehamilan.

Kasi Humas Polres Lebak, Iptu Moestafa Ibnu Syafir, mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan dalih keberadaan jin untuk membujuk korban.

“Dia sudah melakukan pencabulan terhadap korban dengan dalih persetubuhan itu yang melakukan adalah jin,” ujar Ibnu, sebagaimana dikutip dari pemberitaan Kumparan.

Korban mendapat perawatan medis

Kehamilan korban baru diketahui setelah dilakukan pemeriksaan medis. Hasil ultrasonografi (USG) menunjukkan usia kehamilan telah mencapai 22 minggu, dengan kondisi janin dinyatakan meninggal dunia.

Korban selanjutnya menjalani tindakan medis dan perawatan intensif.

Kasus ini memperlihatkan bagaimana dalih pengobatan dapat diduga disalahgunakan untuk melakukan kekerasan seksual terhadap anak. Klaim mistis yang digunakan pelaku menjadi bagian penting dari pengungkapan perkara tersebut.

Sempat diserang warga, polisi amankan pelaku

Kabar mengenai dugaan perbuatan ER memicu kemarahan warga. Sejumlah warga dilaporkan mendatangi kediaman pria tersebut dan sempat melakukan penyerangan.

Untuk mencegah situasi semakin memanas, polisi bergerak mengamankan ER ke Mapolres Lebak.

Kini, kasus tersebut menjadi perhatian karena melibatkan korban yang masih berusia 16 tahun dan dugaan penyalahgunaan kepercayaan terhadap pengobatan alternatif.

Proses hukum diharapkan dapat mengungkap secara terang rangkaian peristiwa tersebut sekaligus memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang dibutuhkan.

Di balik dalih mengusir jin, seorang remaja justru harus menghadapi dampak yang sangat berat. Kasus ini menjadi pengingat agar masyarakat waspada terhadap praktik pengobatan yang meminta tindakan tidak pantas, melanggar batas tubuh, atau dilakukan tanpa pendampingan yang semestinya. (*)

K
Katasulsel.com
Ikuti kami di media sosial
Berita terbaru Katasulsel juga hadir di Instagram dan TikTok.
Follow Katasulsel untuk update berita terbaru