Sidrap, katasulsel.com ā Biaya pelatihan guru sebesar Rp1,5 juta per orang di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, memunculkan pertanyaan mengenai transparansi pembiayaan dan manfaat kegiatan. Dengan kuota 150 peserta per gelombang dan rencana pelaksanaan dua gelombang, nilai transaksi berpotensi mencapai Rp450 juta. Aspek pembiayaan ini layak menjadi perhatian dalam pengawasan penggunaan anggaran pendidikan, termasuk oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai kewenangannya.
Pelatihan Penguatan Pembelajaran Science, Technology, Engineering, and Mathematics (STEM) Berbasis Matematika dan Numerasi tersebut diselenggarakan Yayasan Pendidikan Adiluhung Nusantara (YPAN), dengan sasaran guru sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).
Dalam surat pemberitahuan penyelenggara, tarif kontribusi ditetapkan sebesar Rp1.500.000 per peserta. Fasilitas yang dicantumkan meliputi trainer nasional, sertifikat 32 jam pelajaran (JP), seminar kit, modul, ruang pelatihan, dan konsumsi.
Jika kuota 150 peserta untuk setiap gelombang terpenuhi dalam dua gelombang dan seluruh peserta membayar penuh, nilai pembayaran secara keseluruhan diperkirakan mencapai Rp450 juta.
Angka tersebut merupakan proyeksi berdasarkan tarif dan kuota yang tercantum dalam dokumen, bukan jumlah dana yang telah dipastikan terkumpul.
Bukan Sekadar Tarif, Transparansi yang Diperlukan
Besarnya biaya pelatihan menjadi perhatian karena kegiatan tersebut menyasar guru dari berbagai sekolah yang memiliki kebutuhan operasional pendidikan masing-masing.
Pertanyaan yang perlu dijawab adalah bagaimana tarif Rp1,5 juta ditetapkan, apa saja komponen pembiayaannya, dan bagaimana manfaat pelatihan akan diukur.
Surat pemberitahuan mencantumkan sejumlah fasilitas peserta, tetapi belum merinci nilai biaya untuk masing-masing komponen. Karena itu, kewajaran tarif belum dapat dinilai secara objektif hanya berdasarkan daftar fasilitas tersebut.
Biaya yang tinggi tidak otomatis membuktikan adanya penyimpangan. Namun, keterbukaan mengenai perencanaan, pengeluaran, dan hasil kegiatan penting agar pihak sekolah maupun masyarakat dapat menilai manfaat penggunaan sumber daya pendidikan.
Penggunaan Dana BOS Perlu Diverifikasi
Persoalan lain yang perlu mendapat perhatian adalah sumber pembiayaan peserta.
Informasi awal yang diperoleh redaksi menyebutkan bahwa pembayaran pelatihan dikaitkan dengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Namun, informasi tersebut masih perlu dipastikan melalui bukti transaksi dan konfirmasi kepada sekolah yang melakukan pembayaran.
Apabila pembayaran memang menggunakan dana BOS, perlu diperiksa apakah pengeluaran tersebut telah direncanakan dalam anggaran sekolah dan sesuai dengan ketentuan penggunaan dana BOS yang berlaku.
Dokumen yang relevan antara lain rencana kegiatan dan anggaran sekolah, bukti pembayaran, kuitansi, serta dokumen pertanggungjawaban kegiatan.
Tanpa dokumen tersebut, belum dapat disimpulkan apakah pembiayaan pelatihan telah sesuai dengan ketentuan atau justru terdapat persoalan yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Mengapa Perlu Dicermati BPK?
Sebagai lembaga pemeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, BPK memiliki kewenangan sesuai lingkup pemeriksaannya. Namun, tidak setiap pembayaran pelatihan yang melibatkan sekolah otomatis menjadi objek pemeriksaan tersendiri oleh BPK.
Karena itu, perhatian terhadap kegiatan ini perlu diarahkan terlebih dahulu pada keterbukaan dokumen dan penelusuran sumber dana.
Apabila ditemukan indikasi penggunaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan, informasi beserta dokumen pendukung dapat disampaikan kepada lembaga pengawasan yang berwenang untuk ditelaah sesuai tugas dan kewenangannya.
Pengawasan diperlukan bukan untuk menghakimi penyelenggara, melainkan memastikan bahwa setiap pengeluaran yang bersumber dari anggaran pendidikan memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dinas Pendidikan Mengaku Mengetahui Kegiatan
Kepala Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter pada Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sidrap, Musdadi, S.S., sebelumnya menyatakan bahwa kegiatan tersebut telah diketahui oleh dinas.
Bersambung….
