Saat dikonfirmasi pada Sabtu (17/10/2026), Musdadi menyebut Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang sedang dalam proses penyusunan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan YPAN.

Mengenai tarif pelatihan, ia menyebut biaya Rp1,5 juta per peserta berdasarkan informasi yang diterimanya.

Menurut Musdadi, penilaian mengenai mahal atau tidaknya biaya perlu mempertimbangkan materi, narasumber, fasilitas, dan durasi kegiatan. Ia menyarankan agar rincian penetapan tarif dikonfirmasi langsung kepada pihak yayasan selaku penyelenggara.

Keterangan tersebut menjadi dasar bagi redaksi untuk meminta penjelasan lanjutan mengenai bentuk keterlibatan dinas, dasar pelaksanaan kegiatan, serta status kerja sama dengan penyelenggara.

Proses penyusunan MoU tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa kegiatan tidak sah. Namun, kejelasan hubungan kelembagaan dan mekanisme penyelenggaraan tetap diperlukan.

Guru Mengeluhkan Biaya Pelatihan

Seorang guru yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku keberatan dengan biaya yang harus dibayarkan.

“Ini mahal, Pak. Apalagi materinya sudah sering kita dapatkan. Tapi, namanya perintah atasan, ya kita ikut saja,” ujarnya.

Guru tersebut mengaku mengikuti kegiatan setelah mendapat arahan dari koordinator wilayah kecamatan.

Keterangan mengenai arahan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait untuk memastikan apakah keikutsertaan guru bersifat wajib, merupakan imbauan, atau berdasarkan penugasan resmi.

Di sisi lain, manfaat pelatihan juga perlu diukur melalui peningkatan kompetensi guru dan penerapan materi dalam proses pembelajaran, bukan semata-mata jumlah peserta atau sertifikat yang diterbitkan.

Penyelenggara Perlu Membuka Rincian Biaya

Dalam surat pemberitahuan, pembayaran diarahkan ke rekening Bank Mandiri atas nama Yayasan Pendidikan Adiluhung Nusantara. Namun, redaksi belum memperoleh data mengenai jumlah peserta yang telah membayar maupun total penerimaan penyelenggara.

Redaksi juga masih memerlukan penjelasan langsung dari yayasan mengenai dasar penetapan tarif, rincian komponen pembiayaan, dan mekanisme pelaksanaan kegiatan.

Informasi jadwal dan tempat pelaksanaan juga perlu dipastikan karena terdapat perbedaan antara informasi awal dan keterangan dalam surat pemberitahuan.

Yayasan Pendidikan Adiluhung Nusantara, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sidrap, serta sekolah peserta perlu diberi ruang untuk menjelaskan hal-hal tersebut agar persoalan dapat dinilai secara utuh dan berimbang.

Pada akhirnya, peningkatan kompetensi guru merupakan tujuan penting bagi pendidikan. Namun, transparansi pembiayaan dan kepastian penggunaan anggaran tetap menjadi bagian dari pertanggungjawaban yang tidak boleh diabaikan.

Potensi transaksi Rp450 juta bukan bukti adanya penyimpangan. Namun, nilai tersebut cukup menjadi alasan untuk meminta keterbukaan mengenai sumber dana, dasar penetapan tarif, rincian pengeluaran, dan manfaat pelatihan bagi sekolah.

K
Katasulsel.com
Ikuti kami di media sosial
Berita terbaru Katasulsel juga hadir di Instagram dan TikTok.
Follow Katasulsel untuk update berita terbaru