Di antaranya untuk membantu menutup kerugian bisnis umrah keluarganya, setelah puluhan jemaah gagal diberangkatkan akibat dugaan penipuan agen perjalanan.

Namun fakta yang lebih mencolok muncul kemudian: sebagian uang juga digunakan untuk kebutuhan pribadi lain, termasuk judi online.

Majelis menilai hal tersebut sebagai bentuk pelanggaran berat yang meruntuhkan martabat peradilan.

“YM mengakui perbuatannya dan sadar tidak mampu mengurus perkara sebagaimana dijanjikan,” ungkap majelis.

Terbongkar dari Data Perkara MA

Kasus ini mulai terkuak ketika pelapor menemukan ketidaksesuaian antara nomor register perkara yang disebutkan YM dengan data resmi di sistem MA (SIPP).

Dari situ, laporan kemudian dilayangkan ke sejumlah lembaga: PT Makassar, Polda, Bawas MA, hingga Komisi Yudisial.

Pemeriksaan berlanjut hingga akhirnya membuka fakta bahwa tidak ada proses pengurusan perkara seperti yang dijanjikan.

YM bahkan mengakui sempat datang ke Jakarta bukan untuk mengurus perkara, melainkan untuk meyakinkan pelapor.

Tak Ada Hal Meringankan

Dalam putusannya, MKH menegaskan tidak ditemukan satu pun hal yang dapat meringankan perbuatan terlapor.

Bahkan upaya pengembalian sebagian uang melalui pihak ketiga tidak dianggap menghapus pelanggaran etik yang telah terjadi.

Majelis juga menilai tindakan tersebut melanggar prinsip dasar hakim, yakni kejujuran dan menjaga kehormatan lembaga peradilan.

“Tidak ada fakta baru yang bisa membatalkan hasil pemeriksaan Bawas MA,” tegas majelis.

………………..

Topik Terkait:
Artikel ini termasuk dalam kategori Berita Makassar Hari Ini .
Temukan berita terbaru dan terkini seputar Makassar hanya di Katasulsel.com

👉 Lihat semua berita Makassar terbaru di sini