JAKARTA — Dunia peradilan kembali tercoreng. Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar Mahkamah Agung (MA) bersama Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada seorang hakim Pengadilan Tinggi Makassar berinisial YM.

Hakim tersebut terbukti menerima suap hingga Rp1 miliar, serta melakukan sejumlah praktik yang dinilai mencederai kehormatan lembaga peradilan.

Putusan itu dibacakan dalam sidang MKH di gedung MA, Jakarta, Senin (25/5/2026), dan diumumkan kembali melalui kanal resmi KY.

“Terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam kategori pelanggaran berat. Dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat,” tegas Ketua Sidang MKH, Yanto.

Camat Paling Merakyat Versi Pembaca

Polling ini partisipatif, bukan survei ilmiah. Indikator : Sisi kedekatan dengan warga, respons terhadap masalah, hingga dukungan pada aktivitas sosial dan ekonomi lokal.

Polling ini partisipasi pembaca, bukan survei ilmiah.

1 perangkat/IP = 1 suara

Memuat 3 besar...

Dari Janji “Mengurus Perkara” Berujung Uang Ratusan Juta

Kasus ini bermula pada Maret 2024, saat YM bertemu dengan pelapor dan diduga menjanjikan bisa membantu memenangkan perkara kasasi di Mahkamah Agung.

Namun janji itu ternyata tidak pernah benar-benar terjadi.

Dalam fakta persidangan, YM justru mengakui tidak pernah melakukan pengurusan perkara sebagaimana yang dijanjikan.

Yang terjadi kemudian adalah aliran uang yang terus mengalir ke rekening terlapor, dengan total mencapai Rp1 miliar, ditambah pinjaman pribadi sebesar Rp90 juta.

Lebih mengejutkan lagi, uang tersebut tidak hanya berhenti sebagai “transaksi perkara”.

Uang Suap Dipakai Tutup Utang Umrah hingga Judi Online

Dalam persidangan MKH terungkap, sebagian dana yang diterima YM digunakan untuk berbagai keperluan pribadi yang jauh dari etika seorang hakim.

………………..

Mengawal akurasi dan kedalaman berita