Majene, katasulsel.com — Awalnya dikira kebakaran biasa.

Api membakar salah satu rumah di Lingkungan Baruga, Kelurahan Baruga, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, Selasa sore, 5 Mei 2026. Warga panik. Asap hitam membumbung dari dalam rumah milik seorang perempuan lanjut usia.

Namun setelah polisi masuk ke lokasi, ada yang janggal.

Camat Paling Merakyat Versi Pembaca

Polling ini partisipatif, bukan survei ilmiah. Indikator : Sisi kedekatan dengan warga, respons terhadap masalah, hingga dukungan pada aktivitas sosial dan ekonomi lokal.

Polling ini partisipasi pembaca, bukan survei ilmiah.

1 perangkat/IP = 1 suara

Memuat 3 besar...

Di dalam kamar yang terbakar itu, tubuh NS (65) ditemukan meninggal dunia dengan kondisi mengenaskan. Dugaan awal kebakaran perlahan berubah arah setelah polisi menemukan luka pada tubuh korban.

Dari situlah kasus ini mulai terbuka.

Polres Majene akhirnya mengungkap bahwa kematian lansia tersebut diduga bukan murni akibat kebakaran, melainkan kasus penganiayaan yang berujung maut.

Senin, 11 Mei 2026, ruang data Polres Majene dipenuhi awak media. Kasat Reskrim AKP Fredy didampingi Kasi Humas Iptu Suyuti membeberkan kronologi kasus yang membuat warga Majene geger.

Polisi menetapkan seorang perempuan berinisial MTH (39), warga Kelurahan Labuang Utara, sebagai tersangka.

Motifnya disebut berawal dari persoalan utang.

Menurut polisi, pada hari kejadian tersangka datang ke rumah korban sekitar pukul 09.00 WITA untuk membicarakan masalah pinjaman uang. Percakapan berlangsung cukup lama sebelum tersangka pulang.

Tetapi siang harinya, sekitar pukul 14.00 WITA, tersangka kembali ke rumah korban dengan alasan jam tangannya tertinggal.

Di situlah situasi berubah panas.

Korban diduga menegur tersangka dengan nada tinggi sambil menunjuk ke arah wajahnya. Ucapan korban disebut membuat tersangka tersinggung dan emosi.

“Tersangka kemudian menuju dapur dan mengambil batu ulekan,” ujar AKP Fredy saat konferensi pers.

Batu ulekan itu diduga dipakai memukul kepala korban berkali-kali hingga korban tersungkur di tempat tidur.

Yang membuat kasus ini makin mengejutkan, tersangka diduga berusaha menghilangkan jejak usai penganiayaan terjadi.

Selanjutnya…………..

Polisi menyebut tersangka membakar tisu menggunakan kompor gas, lalu membakar pakaian daster dan melemparkannya ke tubuh korban. Api kemudian merembet ke springbed dan kamar rumah.

Setelah itu, kamar dikunci dari luar sebelum tersangka melarikan diri.

“Awalnya kami menerima laporan kebakaran rumah sekitar pukul 16.00 WITA. Tapi setelah olah TKP dan visum, ditemukan adanya luka akibat benda tumpul,” kata AKP Fredy.

Penyelidikan pun berkembang cepat. Dari pemeriksaan saksi hingga pendalaman terhadap tersangka, polisi akhirnya mendapatkan pengakuan.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari batu ulekan, jam tangan, sepeda motor, handphone, hingga barang-barang di lokasi kebakaran yang ikut hangus terbakar.

Kini tersangka dijerat pasal terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam Undang-Undang KUHP terbaru dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus tersebut langsung menjadi perbincangan warga Majene. Banyak yang tidak menyangka persoalan utang berujung tragedi memilukan yang menewaskan seorang lansia di dalam rumahnya sendiri. (*)

Pemimpin Redaksi
Edy Basri adalah Pemimpin Redaksi Katasulsel.com. Lulus Ujian Kompetensi Wartawan (UKW) Dewan Pers sejak 2018 (Wartawan Utama). Sebelumnya sebagai jurnalis di Koran Harian Fajar.

Update terbaru: 11 Mei 2026 12:57 WIB