Palangka Raya, katasulsel.com – Pemerintah mempercepat legalisasi tambang emas rakyat di Kalimantan Tengah melalui kebijakan terbaru tahun 2026.
Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menata aktivitas pertambangan masyarakat.
Melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR), masyarakat kini memiliki peluang lebih besar untuk menjalankan usaha tambang secara legal.
Sistem perizinan juga dibuat lebih sederhana dibandingkan izin perusahaan besar, sehingga lebih mudah diakses. Syarat Pengajuan IPR Tambang Rakyat IPR hanya diberikan kepada masyarakat lokal dengan ketentuan: Perorangan dengan KTP setempat, Koperasi yang seluruh anggotanya warga lokal.
Dokumen Administratif yang Wajib Disiapkan
Pengajuan dilakukan melalui sistem OSS berbasis risiko dengan melampirkan:
Surat permohonan bermaterai
Nomor Induk Berusaha (NIB)
KTP dan NPWP
Surat domisili desa/kelurahan
Surat Keterangan Fiskal (SKF).
Ketentuan Teknis Tambang Rakyat
Agar mendapatkan izin, pemohon wajib memenuhi syarat teknis berikut:
Lokasi berada di dalam WPR resmi, Luas maksimal 5 hektare
Memiliki RKAB sederhana
Kedalaman maksimal 25 meter
Masa Berlaku IPR dan Kewajiban Pemegang Izin
IPR berlaku hingga 10 tahun dan dapat diperpanjang dua kali. Pemegang izin wajib:
Membayar PNBP, Menyediakan jaminan reklamasi lingkungan
Upaya Percepatan oleh Pemerintah
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan bahwa skema IPR harus berpihak kepada masyarakat kecil dan tidak disamakan dengan izin perusahaan besar.
Wakil Gubernur Edy Pratowo menyampaikan bahwa penyederhanaan regulasi menjadi kunci agar penambang rakyat memperoleh akses legal yang adil.
Pemerintah daerah juga terus berkoordinasi dengan pusat serta mempercepat validasi data WPR di kabupaten/kota.
Dampak Legalisasi Tambang Rakyat
Legalitas tambang rakyat diharapkan mampu:
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat . Mengurangi praktik tambang ilegal. Meningkatkan keselamatan kerja. Menjaga kelestarian lingkungan.
Langkah ini menjadi bagian penting dalam menata sektor pertambangan rakyat di Kalimantan Tengah agar lebih tertib, aman, dan berkelanjutan.
(dari berbagai sumber)
