Makassar, katasulsel.com — Persidangan dugaan pemerasan yang menyeret mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Padeli, membuka tabir tekanan psikologis yang dialami dua mantan pimpinan Baznas Enrekang.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Makassar, keduanya mengaku dipaksa tunduk melalui ketakutan yang dibangun secara sistematis.
Junwar, mantan Ketua Baznas Enrekang, mengungkap dirinya menyetor uang meski belum berstatus tersangka.
Keputusan itu, menurutnya, bukan tanpa alasan. Ia mengaku dicekoki informasi soal nilai kerugian negara yang disebut-sebut fantastis, mulai dari Rp 6 miliar hingga belasan miliar rupiah.
Angka-angka itu, kata dia, disampaikan melalui perantara dan terus diulang dalam komunikasi, menciptakan tekanan yang sulit dihindari.
Dalam situasi itu, rasa takut menjadi dominan, terlebih dengan reputasi aparat penegak hukum yang disebutnya memiliki pengaruh besar di daerah.
Pengakuan serupa disampaikan Syawal, mantan Pelaksana Tugas Ketua Baznas Enrekang.
Ia menggambarkan bagaimana perkara yang menjeratnya dibingkai sebagai kasus besar, bukan perkara kecil yang bisa dianggap sepele.
Narasi yang dibangun, menurutnya, membuat posisi dirinya seolah berada di ujung ancaman serius.
Tekanan itu tidak berhenti pada rasa takut.
Dalam persidangan terungkap adanya iming-iming keringanan hukuman, bahkan peluang bebas dari tuntutan, jika sejumlah uang diserahkan.
Informasi tersebut disampaikan melalui pihak perantara yang disebut membawa pesan dari terdakwa.
Syawal mengaku memenuhi permintaan itu hingga lima kali.
Untuk mengumpulkan dana, ia terpaksa meminjam dari keluarga dan menjual aset pribadi, termasuk gedung dan kendaraan.
Keputusan itu diambil dalam kondisi tertekan, dengan bayang-bayang penjara serta keinginan mempertahankan nama baik sebagai tokoh masyarakat dan akademisi.
Keterangan para saksi diperkuat oleh Rudi Hartono, Sekretaris Baznas Enrekang, yang menyebut pola komunikasi serupa.
Ia menyatakan setiap permintaan uang kerap dibarengi janji pengurangan hukuman, memperkuat dugaan adanya skema sistematis dalam praktik tersebut.
Namun, di hadapan majelis hakim, terdakwa Sunarti Lewang membantah tudingan tersebut.
Ia menyatakan tidak pernah lebih dulu meminta uang, dan justru mengklaim pihak lain yang menawarkan bantuan agar perkara mereka diringankan.
Meski bantahan disampaikan, para saksi tetap pada keterangannya.
Mereka menegaskan bahwa tekanan, ketakutan, dan iming-iming menjadi satu rangkaian yang mendorong terjadinya aliran uang.
Dalam dakwaan jaksa, Padeli disebut menerima total Rp 1,2 miliar melalui perantara Sunarti Lewang, yang juga menjadi terdakwa dalam berkas terpisah.
Kasus ini berakar dari penanganan dugaan korupsi di Baznas Kabupaten Enrekang.
Sidang yang menghadirkan para saksi kunci ini menjadi titik penting untuk mengurai dugaan praktik penyalahgunaan kewenangan di balik penegakan hukum.
Persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya dalam waktu dekat, sementara sorotan terhadap kasus ini terus menguat. (*)
