Makassar, katasulsel.com — Belum tuntas perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar, mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, kembali berhadapan dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel. Setelah penetapan tersangka sebelumnya dinyatakan tidak sah melalui praperadilan, Bahtiar kembali ditetapkan sebagai tersangka dan kembali menggugat langkah penyidik melalui jalur hukum yang sama.

Dua kali penetapan tersangka, dua kali pula praperadilan. Kasus yang berkaitan dengan proyek pengadaan bibit nanas Tahun Anggaran 2024 ini pun memasuki babak baru.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan penetapan terbaru tersebut. Menurut dia, penyidik bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan Bahtiar sebagai tersangka setelah memeriksanya dalam kapasitas sebagai saksi. Meski status hukumnya kembali meningkat, Bahtiar tidak ditahan dalam penetapan kali ini.

“Penetapan tersangka ini merupakan yang kedua kalinya terhadap yang bersangkutan. Ini juga merupakan praperadilan kedua yang diajukan tersangka,” kata Soetarmi, Rabu malam (21/10/2026).

Sidang perdana praperadilan tersebut dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Kamis (22/10/2026). Melalui permohonan itu, Bahtiar kembali meminta hakim menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik kejaksaan.

Perkembangan ini mengingatkan pada putusan praperadilan sebelumnya. Pada 29 Juni 2026, hakim tunggal Muhammad Adil Kasim mengabulkan sebagian permohonan Bahtiar. Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap mantan Pj Gubernur Sulsel tersebut tidak sah secara hukum dan memerintahkan agar ia dibebaskan dari tahanan.

Namun, putusan itu tidak otomatis menghentikan penyidikan perkara pengadaan bibit nanas. Kejati Sulsel menyatakan surat perintah penyidikan tetap berlaku. Penyidik kemudian melanjutkan penanganan perkara dan kembali memeriksa Bahtiar setelah penghitungan kerugian keuangan negara rampung.

Bersambung…

K
Katasulsel.com
Ikuti kami di media sosial
Berita terbaru Katasulsel juga hadir di Instagram dan TikTok.
Follow Katasulsel untuk update berita terbaru