Bahtiar memenuhi panggilan penyidik pada 31 Agustus 2026, setelah sebelumnya dua kali tidak memenuhi panggilan pascaputusan praperadilan. Ia juga hadir sebagai saksi dalam persidangan lima terdakwa lainnya di PN Makassar pada 12 Oktober 2026.
Di balik dinamika hukum tersebut, nilai kerugian negara yang dihitung dalam perkara ini ikut menjadi sorotan. Berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulsel, kerugian keuangan negara mencapai Rp52.402.956.125 atau sekitar Rp52,4 miliar.
Angka itu mendekati nilai total anggaran proyek yang mencapai Rp60 miliar. Jika dibandingkan secara nominal, kerugian yang dihitung tersebut setara dengan sekitar 87,3 persen dari anggaran proyek.
Besarnya angka tersebut membuat pengusutan proyek pengadaan bibit nanas ini menjadi perhatian. Namun, nilai kerugian negara dan pertanggungjawaban pidana setiap pihak merupakan persoalan yang harus dinilai berdasarkan bukti serta proses hukum yang berlaku.
Perkara ini juga telah menyeret lima orang ke meja hijau. Mereka adalah Rimawaty Mansyur, Direktur Utama PT Almira Agro Nusantara yang disebut sebagai pemenang tender; Rio Erlangga, pihak swasta asal Bogor; Hasan Sulaiman, anggota tim pendamping Pj Gubernur Sulsel periode 2023–2024; Ririn Riyan Saputra Ajnur, aparatur sipil negara Pemerintah Kabupaten Takalar yang bertugas sebagai pelaksana kegiatan; serta Uvan Nurwahidah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kelima terdakwa diduga memiliki peran berbeda dalam pelaksanaan proyek pengadaan bibit nanas tersebut. Perkara mereka kini bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Makassar.
Sementara itu, penetapan tersangka terbaru terhadap Bahtiar kembali membuka ruang pengujian hukum. Praperadilan akan berfokus pada sah atau tidaknya tindakan penyidik, bukan langsung menentukan apakah seseorang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Di sinilah letak pentingnya proses hukum yang sedang berjalan. Putusan praperadilan sebelumnya tidak serta-merta menghapus seluruh penyidikan, tetapi penetapan tersangka yang baru juga harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Publik kini menanti bagaimana hakim menilai permohonan kedua Bahtiar dan bagaimana kejaksaan menjelaskan dasar penetapan tersangka terbaru tersebut.
Sebab, perkara pengadaan bibit nanas ini bukan hanya menyangkut anggaran puluhan miliar rupiah. Kasus tersebut juga menjadi ujian bagi kepastian hukum, akuntabilitas penggunaan uang negara, serta konsistensi penegakan hukum dalam menangani perkara dugaan korupsi.
Bahtiar masih berstatus tersangka, bukan terpidana. Penentuan kesalahan pidana tetap harus melalui proses hukum yang berlaku dengan menjunjung asas praduga tak bersalah. (*)
