Makassar, Katasulsel.com — Pelarian seorang asisten rumah tangga (ART) yang diduga terkait kasus kematian seorang profesor lanjut usia di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, akhirnya terhenti ribuan kilometer dari lokasi kejadian. Terduga pelaku berhasil diamankan aparat kepolisian di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Pria berinisial PAL (41) ditangkap Tim URC Resmob Polda Sulsel di kawasan Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya, pada Rabu malam (3/10/2026), setelah polisi menerima permintaan bantuan dari Polres Sukabumi untuk melacak keberadaan yang bersangkutan.

Kasus ini bermula dari penemuan jasad RPP (74), seorang profesor yang tinggal di Kampung Bakti, Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi. Korban ditemukan meninggal dunia di dalam kamar rumahnya pada 25 September 2026 oleh anggota keluarga bersama warga sekitar.

Hasil penyelidikan awal mengarah kepada PAL yang selama ini bekerja sebagai asisten rumah tangga korban. Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, PAL diduga melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara membekap menggunakan bantal hingga korban tidak sadarkan diri.

Tidak hanya itu, terduga pelaku juga diduga membawa sejumlah barang milik korban setelah peristiwa tersebut. Polisi menyebut barang yang diduga diambil meliputi tiga kartu ATM dan sejumlah uang dalam mata uang dolar dengan nilai keseluruhan diperkirakan mencapai sekitar Rp238 juta.

Panit 2 Resmob Polda Sulsel, Ipda Muhammad Abel PM, menjelaskan bahwa PAL sebelumnya memang kerap menggunakan ATM milik korban karena memiliki akses sebagai orang yang membantu dan mengurus kebutuhan sehari-hari korban.

Dari pemeriksaan awal, sebagian dana yang diduga dikuasai terduga pelaku disebut telah digunakan untuk membayar utang. Namun, penyidik masih terus mendalami aliran dana tersebut serta mencocokkannya dengan barang bukti yang telah diamankan.

Penangkapan PAL di Makassar menjadi titik penting dalam pengungkapan kasus yang menyita perhatian publik tersebut. Setelah diamankan, terduga pelaku bersama barang bukti langsung diserahkan kepada Polres Sukabumi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Di balik kasus ini, sosok korban juga menjadi perhatian. RPP dikenal sebagai akademisi dan peneliti di bidang sains terapan. Semasa hidupnya, ia disebut pernah mengajar di luar negeri dan menghasilkan sejumlah karya yang berkaitan dengan teknologi.

Hingga kini, penyidik masih mendalami motif serta seluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia. Polisi menegaskan proses penyidikan terus berjalan untuk mengungkap fakta secara utuh, termasuk dugaan tindak pidana yang melatarbelakangi kematian profesor tersebut.

Perlu dicatat, PAL saat ini masih berstatus terduga pelaku. Penetapan bersalah atau tidaknya seseorang merupakan kewenangan pengadilan setelah melalui proses hukum yang berkekuatan hukum tetap. (*)