Permintaan dokumen tersebut menunjukkan bahwa penyidik membutuhkan data mengenai perencanaan, transaksi, dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sekolah.

Akan tetapi, surat undangan itu belum menjelaskan secara terperinci substansi temuan BPK yang menjadi dasar klarifikasi. Rincian mengenai sekolah yang terkait dan jenis pengeluaran yang sedang ditelusuri juga masih perlu diperjelas.

Karena itu, belum tepat menyimpulkan adanya penyimpangan oleh sekolah atau pihak tertentu hanya berdasarkan surat undangan tersebut.

Pelatihan Guru Rp1,5 Juta per Orang

Sebelumnya, Katasulsel.com menyoroti biaya pelatihan Penguatan Pembelajaran Science, Technology, Engineering, and Mathematics (STEM) Berbasis Matematika dan Numerasi yang diselenggarakan Yayasan Pendidikan Adiluhung Nusantara (YPAN).

Dalam dokumen pemberitahuan penyelenggara, tarif kontribusi ditetapkan sebesar Rp1,5 juta per peserta.

Dengan kuota 150 peserta per gelombang dan rencana pelaksanaan dua gelombang, nilai transaksi berpotensi mencapai Rp450 juta apabila seluruh kuota terpenuhi dan seluruh peserta membayar penuh.

Angka tersebut merupakan proyeksi berdasarkan tarif dan kuota yang tercantum dalam dokumen, bukan jumlah uang yang telah dipastikan terkumpul.

Persoalan yang disorot bukan semata-mata mahal atau murahnya biaya. Pertanyaan yang lebih mendasar ialah bagaimana tarif tersebut ditetapkan, apa saja komponen pembiayaannya, dan dari mana sumber pembayaran peserta.

Dalam pemberitaan sebelumnya, muncul informasi awal bahwa pembayaran pelatihan dikaitkan dengan Dana BOS. Namun, informasi tersebut masih membutuhkan pembuktian melalui dokumen transaksi dan konfirmasi kepada sekolah terkait.

Jika benar menggunakan Dana BOS, kesesuaian pengeluaran dengan perencanaan sekolah dan ketentuan penggunaan anggaran perlu diperiksa. Sebaliknya, jika pembayaran bersumber dari dana lain, mekanisme pembiayaannya juga perlu dijelaskan secara terbuka.

Hingga kini, tidak ada dasar untuk menyimpulkan bahwa kegiatan pelatihan tersebut merupakan bagian dari persoalan Dana BOS yang sedang diklarifikasi Polres Sidrap. Bahkan, Kasat Reskrim secara tegas membantah adanya hubungan antara kedua persoalan itu.

Dinas Mengaku Mengetahui Kegiatan

Dalam pemberitaan sebelumnya, Kepala Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter pada Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sidrap, Musdadi, S.S., menyatakan bahwa dinas mengetahui kegiatan pelatihan tersebut.

Saat dikonfirmasi pada Sabtu (17/10/2026), Musdadi menyebut pemerintah daerah sedang dalam proses penyusunan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan YPAN.

Mengenai tarif Rp1,5 juta per peserta, ia menyebut angka tersebut berdasarkan informasi yang diterimanya. Ia juga menyarankan agar rincian penetapan biaya dikonfirmasi langsung kepada pihak yayasan.

Bersambung………

K
Katasulsel.com
Ikuti kami di media sosial
Berita terbaru Katasulsel juga hadir di Instagram dan TikTok.
Follow Katasulsel untuk update berita terbaru