Sidrap, katasulsel.com ā Perkara sengketa lelang rumah yang terdaftar dengan nomor 25/Pdt.G/2026/PN.Sdr di Pengadilan Negeri (PN) Sidrap memasuki babak akhir. Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan pada 28 Oktober 2026.
Penggugat, H. Faizal yang dikenal salah satu pengusaha beras di Sidrap ini, menyoroti jalannya persidangan, khususnya kehadiran para pihak dalam tahapan pembuktian hingga penyampaian kesimpulan.
Menurut keterangan pihak penggugat, pada tahap penyerahan bukti surat, dokumen diserahkan oleh pihaknya bersama BRI, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sementara itu, pihak pembeli objek lelang disebut tidak menyerahkan bukti surat. Menurut penggugat, pembeli tersebut juga tidak mengetahui secara langsung proses persidangan yang berlangsung.
Persoalan kemudian berlanjut pada tahapan pemeriksaan saksi. Penggugat menyatakan pihak BRI selaku tergugat I dan KPKNL selaku tergugat II tidak lagi hadir dalam sejumlah persidangan setelah memasuki tahap pengajuan saksi.
Di sisi lain, penggugat menghadirkan saksi ahli dari Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) untuk memberikan keterangan terkait aspek hukum yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
Dua ahli yang disebut dihadirkan oleh pihak penggugat adalah Dr. Oky Deviany Burhamzah, S.H., M.H., serta Fajlurrahman Jurdi, S.H., M.H.
Menurut penggugat, kehadiran kedua ahli tersebut dimaksudkan untuk memberikan perspektif akademis dan hukum terhadap persoalan yang menjadi pokok sengketa.
Soroti Ketidakhadiran Tergugat
H. Faizal juga menyoroti tidak disampaikannya kesimpulan oleh pihak BRI dan KPKNL hingga tahapan akhir persidangan, berdasarkan informasi yang dimilikinya.
Bagi penggugat, situasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana proses pembelaan para tergugat dijalankan dalam perkara ini.
Namun, ketidakhadiran dalam persidangan maupun tidak disampaikannya kesimpulan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa suatu pihak mengakui dalil lawannya atau bahwa gugatan harus dikabulkan. Konsekuensi hukumnya tetap bergantung pada ketentuan hukum acara yang berlaku dan penilaian majelis hakim.
Karena itu, perhatian kini tertuju pada bagaimana majelis hakim menilai alat bukti surat, keterangan saksi ahli, serta keseluruhan fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan.
Menunggu Putusan Majelis Hakim
Dengan jadwal putusan pada 28 Oktober 2026, perkara ini segera mencapai titik penentuan di tingkat pertama.
Bersambung………
