Pihak penggugat berharap majelis hakim memeriksa seluruh bukti dan argumentasi hukum secara cermat, objektif, serta berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.

Bagi penggugat, putusan nantinya bukan hanya menjawab sengketa yang sedang dihadapi, tetapi juga menentukan bagaimana keberatan terhadap proses lelang yang dipersoalkan dinilai menurut hukum.

Putusan pada 28 Oktober mendatang akan menjadi bagian penting dalam perjalanan perkara ini. Pada akhirnya, penilaian atas keabsahan proses lelang dan dalil para pihak berada di tangan majelis hakim berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.(*)

K
Katasulsel.com
Ikuti kami di media sosial
Berita terbaru Katasulsel juga hadir di Instagram dan TikTok.
Follow Katasulsel untuk update berita terbaru