Sidrap, katasulsel.com — Menjelang Hari Raya Iduladha 2026, Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Sidenreng Rappang memperketat pengawasan lalu lintas hewan kurban guna mengantisipasi penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Meski hingga saat ini belum ditemukan hewan kurban yang terindikasi sakit, pengawasan kesehatan ternak tetap dilakukan secara intensif oleh petugas kesehatan hewan (Keswan) di lapangan.

Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Sidrap, Ahmad Dollah, mengatakan seluruh hewan kurban, termasuk ternak yang masuk maupun keluar daerah, wajib memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

“Setiap hewan qurban yang dilalulintaskan, termasuk antar pulau, wajib disertai SKKH yang diterbitkan tenaga kesehatan hewan berwenang dan diverifikasi Pejabat Otorita Veteriner (POV),” ujar Ahmad Dollah kepada Katasulsel.com, Minggu, 17 Mei 2026.

Ia menjelaskan, tingginya permintaan sapi kurban dari luar daerah membuat pengawasan distribusi ternak diperketat melalui sistem nasional kesehatan hewan atau iSIKHNAS.

Melalui aplikasi tersebut, pergerakan ternak dapat dipantau secara berjenjang mulai tingkat kabupaten, provinsi hingga pemerintah pusat.

“Pengawasan sekarang berbasis digital. Semua pengiriman ternak dipantau melalui iSIKHNAS sehingga lalu lintas hewan lebih terkontrol dan memudahkan tracing apabila ditemukan kasus,” jelasnya.

Menurut Ahmad, langkah ini penting untuk menjaga biosecurity peternakan rakyat di Sidrap yang selama ini dikenal sebagai salah satu sentra sapi potong di Sulawesi Selatan.

Dalam dunia peternakan, mobilitas ternak tanpa kontrol kesehatan berpotensi meningkatkan risiko penularan PMK, terutama pada sapi dengan tingkat stres tinggi akibat transportasi jarak jauh.

Karena itu, petugas Keswan rutin melakukan pemeriksaan klinis terhadap hewan kurban, mulai dari suhu tubuh, kondisi kuku, rongga mulut, nafsu makan hingga performa body condition score (BCS).

Selanjutnya……….

“Pemeriksaan dilakukan sebelum hewan masuk pasar maupun sebelum dikirim keluar daerah. Sampai sekarang belum ada ternak kurban yang terindikasi PMK,” tegas Ahmad.

Sebagai langkah antisipasi tambahan, Dinas Peternakan Sidrap juga telah menerbitkan surat tugas kepada para penyuluh peternakan untuk melakukan pengawasan langsung di kandang peternak dan titik penjualan hewan kurban.

Namun demikian, Ahmad mengakui proses penugasan penyuluh kini harus melalui koordinasi dengan pemerintah pusat karena status para penyuluh telah menjadi ASN pusat.

“Karena penyuluh sekarang statusnya ASN pusat, maka penggunaan tenaga mereka tetap melalui koordinasi dengan kepala pusat penyuluhan,” katanya.

Selain pengawasan teknis, pemerintah juga menggencarkan edukasi kepada masyarakat agar lebih selektif memilih hewan kurban sehat sesuai standar ASUH — Aman, Sehat, Utuh dan Halal.

Dinas Peternakan Sidrap mengacu pada pedoman Kementerian Pertanian yang menekankan lima indikator utama hewan kurban sehat, yakni telah diperiksa dokter hewan, sehat secara klinis, diperlakukan sesuai kesejahteraan hewan, disembelih sesuai syariat Islam, serta penanganan daging dilakukan secara higienis dan saniter.

Ahmad Dollah menegaskan, pihaknya terus mengimbau masyarakat agar tidak membeli ternak tanpa dokumen kesehatan resmi.

Selanjutnya……….

“Kami minta masyarakat memastikan hewan qurban memiliki SKKH. Ini penting bukan hanya untuk kesehatan hewan, tetapi juga perlindungan kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengawasan ketat tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan pasar terhadap kualitas ternak Sidrap yang selama ini menjadi pemasok utama sapi kurban di sejumlah daerah Sulawesi Selatan.(edy)

Topik Terkait:
Artikel ini termasuk dalam kategori Berita Sidrap Hari Ini .
Temukan berita terbaru dan terkini seputar Sidrap hanya di Katasulsel.com

👉 Lihat semua berita Sidrap terbaru di sini