Surabaya, Katasulsel.com ā Satu penggerebekan di sebuah kamar hotel di Surabaya kini memiliki buntut yang jauh lebih panjang.
Bukan hanya delapan orang yang harus menjalani pemeriksaan. Tiga kursi DPRD di Jawa Timur ikut menjadi perhatian setelah tiga orang yang diamankan diketahui merupakan legislator dari Fraksi Gerindra.
Mereka adalah Muhammad Ukasyah Ali Murtadho dari DPRD Kabupaten Malang, Asrila Diska Rimunda dari DPRD Banyuwangi, serta Afif Reza Rimunda dari DPRD Situbondo.
Kasusnya belum berhenti pada proses hukum.
Di internal Gerindra Jawa Timur, perkara tersebut kini masuk ke meja organisasi. Partai menyebut dugaan penyalahgunaan narkotika sebagai pelanggaran berat karena kader Gerindra memiliki sumpah untuk tidak menggunakan narkotika.
Wakil Ketua DPD Gerindra Jawa Timur Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK), Hidayat, mengatakan pengurus daerah telah menyiapkan rekomendasi.
Namun satu hal belum diputuskan: sanksi apa yang akan dijatuhkan.
āKami hanya merekomendasikan, nanti sanksi yang menjatuhkan dari Mahkamah Partai,ā kata Hidayat, Kamis (1/10/2026).
Artinya, nasib ketiganya di internal partai belum berakhir hanya karena proses hukum sedang berjalan.
Dari Hotel ke Meja Mahkamah Partai
Kasus ini bermula ketika polisi menerima informasi mengenai dugaan penggunaan narkotika di sebuah hotel kawasan Ketintang, Surabaya, Senin (28/9/2026) dini hari.
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan delapan orang.
Polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya plastik bekas sabu, dua butir ekstasi, alat isap dan barang lain yang berkaitan dengan dugaan penggunaan narkotika.
Hasil pemeriksaan urine kemudian menunjukkan tujuh orang positif menggunakan ekstasi. Satu orang lainnya diketahui mengonsumsi sabu dan ekstasi.
Di antara delapan orang tersebut, terdapat tiga anggota DPRD.
Kabar itu pun membuat kasus yang semula berada di ranah kepolisian bergeser menjadi persoalan politik dan etik partai.
Bukan Sekadar Soal Ditangkap
Gerindra Jawa Timur sendiri belum menjatuhkan vonis politik terhadap ketiga kader tersebut.
Sekretaris DPD Gerindra Jatim Kharisma Febriansyah sebelumnya mengatakan partai tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menunggu proses hukum.
Menurutnya, langkah organisasi akan mengikuti perkembangan perkara dan ketentuan internal partai.
Di sisi lain, Hidayat menegaskan narkotika memiliki posisi khusus dalam aturan kaderisasi Gerindra.
āAda sumpah kader yang jelas dilarang memakai segala bentuk narkotika jenis apa pun. Seharusnya memang masuk pelanggaran berat,ā katanya.
Pernyataan itu membuat perhatian berikutnya tertuju pada Mahkamah Partai.
Sebab, bukan hanya persoalan hukum yang sedang berjalan. Ada pula pertanyaan mengenai status politik ketiga legislator tersebut di internal partai.
DPRD Pun Menunggu
Di Kabupaten Malang, Badan Kehormatan DPRD belum mengambil kesimpulan mengenai Muhammad Ukasyah Ali Murtadho.
Ketua BK DPRD Kabupaten Malang Kuncoro mengatakan pihaknya belum memperoleh pemberitahuan resmi dari Polrestabes Surabaya.
BK juga berencana melakukan klarifikasi langsung kepada yang bersangkutan.
Soal kemungkinan Pergantian Antarwaktu (PAW), Kuncoro memilih tidak berspekulasi.
Menurutnya, pembahasan tersebut baru dapat dilakukan setelah terdapat kepastian informasi dan dasar hukum yang jelas.
Situasi serupa terjadi di Situbondo. DPC Gerindra setempat mengaku masih menunggu konfirmasi resmi mengenai Afif Reza Rimunda.
Ketua DPC Gerindra Situbondo Hambali mengatakan pihaknya menghormati proses hukum dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat.
Satu Kasus, Banyak Meja
Kasus ini akhirnya tidak lagi hanya berada di satu meja.
Ada meja penyidik, ada meja rehabilitasi, ada meja Badan Kehormatan DPRD, dan ada meja Mahkamah Partai.
Masing-masing memiliki kewenangan berbeda.
Polisi menangani aspek hukum pidana. BNN terlibat dalam proses pemeriksaan dan rehabilitasi. DPRD memiliki mekanisme etik, sementara partai memiliki aturan internal sendiri.
Karena itu, satu penggerebekan hotel kini berkembang menjadi perkara yang harus dilihat dari beberapa sisi sekaligus.
Dan untuk sementara, satu hal masih belum terjawab:
Apakah kasus ini hanya berakhir pada proses rehabilitasi dan hukum, atau akan berlanjut menjadi persoalan serius bagi karier politik tiga legislator tersebut?
Jawabannya masih menunggu proses yang berjalan. (*)
