Maros, Katasulsel.com — Ruang sidang di Pengadilan Negeri Maros mendadak jadi perhatian publik.

Bukan hanya karena terdakwanya seorang polisi aktif.

Tetapi juga karena tuntutan jaksa yang dianggap terlalu ringan.

Hanya tiga tahun penjara.

Camat Paling Merakyat Versi Pembaca

Polling ini partisipatif, bukan survei ilmiah. Indikator : Sisi kedekatan dengan warga, respons terhadap masalah, hingga dukungan pada aktivitas sosial dan ekonomi lokal.

Polling ini partisipasi pembaca, bukan survei ilmiah.

1 perangkat/IP = 1 suara

Memuat 3 besar...

Padahal kasus yang disidangkan bukan perkara biasa.

Terdakwanya adalah oknum polisi berpangkat Aipda berinisial HI.

Korbannya, perempuan berinisial ZAU (24), yang ternyata masih keponakannya sendiri.

Kasus ini kini memasuki tahap akhir persidangan.

Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan hari ini.

Dan publik mulai bertanya:

Apakah vonis nanti akan mengikuti tuntutan jaksa, atau justru lebih berat?

Semua Bermula dari Urusan SKCK

Cerita kasus ini bermula dari sesuatu yang sebenarnya sangat biasa.

Korban ingin mengurus SKCK.

Sebagai anggota keluarga sekaligus aparat kepolisian, HI kemudian menawarkan bantuan konsultasi.

Korban pun percaya.

Tidak ada rasa curiga.

Karena yang dihadapinya bukan orang asing.

Melainkan pamannya sendiri.

Tetapi situasi berubah ketika terdakwa meminta korban singgah ke rumahnya dengan alasan membantu membersihkan rumah.

Korban datang.

Lalu diminta memasang sprei di kamar.

Dan di situlah, menurut dakwaan jaksa, semuanya terjadi.

Pintu Dikunci, Korban Dipaksa

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Maros, Ridwan R, menjelaskan bahwa setelah korban selesai memasang sprei, terdakwa langsung mengunci pintu kamar.

Korban kemudian dipeluk dari belakang.

Lalu dipaksa melakukan hubungan badan di atas tempat tidur.

Kasus ini langsung memunculkan kemarahan publik karena ada dua lapis relasi kuasa di dalamnya.

Pertama, terdakwa adalah aparat penegak hukum.

Kedua, terdakwa masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.

Artinya, ada unsur kepercayaan yang diduga disalahgunakan.

Dan di banyak kasus kekerasan seksual, pengkhianatan terhadap rasa aman justru menjadi luka paling berat bagi korban.

Jaksa Gunakan UU TPKS

Jaksa menjerat terdakwa menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Dalam dakwaan utama, HI dijerat Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.

Sedangkan dakwaan alternatif menggunakan Pasal 6 huruf a UU yang sama.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Maros, Adry Renaldi, mengatakan jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara.

“Barang bukti juga dirampas untuk dimusnahkan,” ujarnya.

Namun justru angka “tiga tahun” itulah yang kemudian memantik sorotan.

Di media sosial hingga ruang-ruang diskusi publik, banyak yang mempertanyakan tuntutan tersebut.

Karena bagi sebagian masyarakat, tuntutan itu terasa tidak sebanding dengan posisi terdakwa dan beratnya perkara.

Publik Menunggu Sikap Hakim

Kasus ini tidak hanya menguji proses pidana.

Tetapi juga sensitivitas penegakan hukum terhadap perkara kekerasan seksual.

Sebab dalam banyak kasus serupa, publik sering menyoroti bagaimana korban harus menghadapi tekanan berlapis:

trauma pribadi, relasi kuasa, stigma sosial, hingga proses hukum yang panjang.

Karena itu, vonis hakim nanti dipandang penting.

Apakah pengadilan akan mengambil langkah lebih progresif dari tuntutan jaksa?

Ataukah justru tetap berada di angka yang sama?

Di sisi lain, hingga menjelang putusan, belum ada penjelasan resmi dari institusi kepolisian terkait status etik maupun posisi keanggotaan terdakwa.

Kapolres Maros, Douglas Mahendrajaya, juga belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi wartawan.

Dan mungkin di situlah letak kegelisahan publik hari ini.

Bahwa perkara ini bukan sekadar tentang satu kasus pidana.

Tetapi juga tentang bagaimana negara memperlakukan korban kekerasan seksual — terutama ketika pelakunya adalah aparat dan orang terdekat sendiri. (*)

Editor
Mengawal akurasi dan kedalaman berita

Update terbaru: 12 Mei 2026 22:01 WIB