JAKARTA — Kejagung RI akhirnya memberi tanggapan atas beredarnya sejumlah kabar bahwa jaksa Dr. Pinangki Sirna Malasari, SH. tidak mendapatkan sanksi tegas dari institusinya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Kamis, (2/22), menyampaikan bahwa jaksa cantik tersebut telah diberhentikan secara tidak hormat, baik sebagai Jaksa maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejaksaan RI

Menurutnya, pemberhentian Pinangki tersebut, berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021 tentang Pemberhentian Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan terhadap Pegawai Negeri Sipil

“Surat keputusannya sudah turun sejak 6 Agustus 2021 lalu,” kata Ketut Sumedana.

Ketut Sumedana mengatakan, dengan pemberhentian jaksa Pinangki tersebut, mempertegas bahwa Kejagung RI tidak main-main dan tidak pandang bulu dalam menindak anggotanya yang bersalah (*)

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com