Katasulsel.com, Makassar — Penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satpol PP Pemkot Makassar oleh Kejati Sulsel terus berlanjut.

Pasca penetapan tiga orang tersangka dalam perkara itu, Kejati Sulsel dipastikan masih akan menelusuri aliran dana terhadap beberapa pihak atas perkara tersebut.

Hal itu terungkap saat Kejati Sulsel menggelar Kompetensi Pers terkait penanganan perkara tersebut yang berlangsung di Lt. 1 Kantor Kejati Sulsel, Selasa, 8 November 2022, siang.

Beberapa waktu yang lalu, tepatnya 13 Oktober 2022, penyidik Pidsus Kejati Sulsel, menetapkan 3 (tiga) orang tersangka dan langsung melakukan upaya paksa berupa penahanan dalam kasus perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Honorarium Tunjangan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar.

Asisten Tindak Pidana Khusus Yudi Triadi, SH, MH melalui Kasi Penyidikan Hary Surachman, SH.,MH menerangkan bahwa penahanan dilakukan terhadap tersangka 1. ABD RAHIM. (Kasi Pengendali dan Operasional SATPOL PP Kota Makassar tahun 2017 – 2020) 2. IMAN HUD, S.IP, M.SI (KASATPOL PP Kota Makassar tahun 2017 – 2020 yang saat ini menjabat sebagai Kadis Perhubungan Kota Makassar)

Menurut keterangan Ketua Tim ketua tim Penyidik HERBERTH P. HUTAPEA, SH.,MH. didampingi Kasi Penyidikan Hary Surachman, SH.,MH Menerangkan bahwa ABD RAHIM. ST ALS DG. NYA’LA ditahan di Rutan Kelas I Makassar sedangkan IMAN HUD, S.IP, M.SI ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 A Makassar.

Menurut Kasi Penkum Kejati SulSel SOETARMI, SH.,MH. Para tersangka dijerat melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 KUHP tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.

Untuk tersangka IQBAL HASNAN tidak dilakukan penahanan sebab sementara menjalani penahanan dalam perkara pembunuhan, namun sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Kasi Penkum Kejati SulSel Soetarmi, SH.,MH menerangkan bahwa akibat perbuatan para tersangka telah merugikan Keuangan Negara sebesar + Rp. 3.5 Milyar Rupiah.

Ditambahkan oleh Kasi Penyidikan Hary Surachman, SH.,MH bahwa masih terdapat beberapa pihak yg diduga ikut menerima aliran dana dlm perkara ini, olehnya itu Penyidik menghimbau kepada para pihak-pihak tersebut agar koperatif untuk mengembalikan dana / uang yg seharusnya diperuntukkan untuk operasional Sappol PP terhitung 2017 – 2020.

Batas waktu yg ditentukan Penyidik untuk pemenuhan itikad baik ini yaitu sejak tgl 26 Oktober 2022 s/d tgl 9 November 2022. upaya ini dilakukan Penyidik dalam rangka untuk menyelamatkan nilai keuangan Negara yg merupakan amanat UU TPK.(*)

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com