Parepare – Masih ingat dengan kasus pengancaman menggunakan parang terhunus oleh seorang lelaki di Kota Parepare penghujung 2022 silam?

Kini, kasus yang menyeret pria bernama Wahyuki alias Ukki bin Bakri sebagai tersangka itu, kasusnya telah dihentikan dan berakhir dengan keadilan restoratif atau restoratif justice (RJ)

Ukki yang kala itu teriak-teriak dengan mengatakan “Siniko Bagong Saya Bunuhko” telah berakhir damai. Jaksa di Kejari Parepare telah menjembatani tersangka dan korban pelapor untuk menempuh RJ

Hal tersebut disampaikan Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, SH.,MH dikantornya, Jumat, 20 Januari 2023.

Menurut Soetarmi, kasus tersebut terjadi Rabu, 30 November 2022, sekira pukul 22.30 WITA, bertempat di Jl. Tarakan Kel. Ujung Sabbang Kec. Ujung Kota Parepare

Saat itu, tersangka Ukki sedang mabuk bersama teman-temannya lalu berselisih paham dengan saksi bernama Fadel, sehingga membuat keributan dan korban Rusdi alias Bagong mendatangi keributan tersebut

Kemudian, saksi korban Rudi menyuruh tersangka untuk pulang dan menyelesaikan pertengkaran tersebut, akan tetapi tersangka tidak terima, lalu tersangka Ukki pulang untuk mengambil sebilah parang lalu mendatangi saksi korban Rudi atau Bagong dengan memegang parang yang sudah terhunus

Masih kata Soetarmi, tersangka lalu mengacungkan parangnya tersebut ke arah korban Rudi sambari tersangka berkata “Siniko bagong saya bunuhko”

Akibatnya, saksi korban merasa terancam dan melaporkan Ukki ke polisi hingga kasusnya dilimpahkan ke Kejari Parepare. “Akibat perbuatan terdakwa diatur dan diancam PASAL 335 Ayat (1) KUHP,” ujar Soetarmi (*)

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com