Katasulsel.com, Jakarta – Putusan kasasi dalam kasus pembunuhan berencana yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, telah memperoleh sorotan baru setelah Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Sobandi, mengumumkan bahwa putusan tersebut bisa langsung dieksekusi.

Keputusan ini mengubah hukuman mati yang awalnya dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjadi hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana yang menimpa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, atau dikenal sebagai Brigadir J.

Dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung MA, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/8/2023), Sobandi menjelaskan bahwa putusan kasasi tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Dengan demikian, proses hukum terkait kasus pembunuhan berencana ini bisa langsung dilaksanakan. “Sudah inkracht, sudah berkekuatan hukum tetap,” ungkap Sobandi.

Tak hanya Ferdy Sambo, namun putusan eksekusi juga mencakup istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang hukumannya telah dikurangi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun. Selain itu, hukuman mantan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, juga dikurangi dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara. Serta, hukuman mantan ajudan Sambo, Ricky Rizal Wibowo, yang awalnya 13 tahun penjara, kini menjadi 8 tahun.

Sobandi menambahkan bahwa Mahkamah Agung telah menolak kasasi yang diajukan oleh kedua belah pihak, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum. Putusan kasasi tersebut disidangkan oleh Hakim Agung Suhadi dan empat anggotanya, yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Dalam sidang tersebut, dua hakim menginginkan agar hukuman mati tetap diberlakukan terhadap Ferdy Sambo, sementara tiga hakim lainnya mendukung pengurangan hukuman.

Sobandi menjelaskan amar putusan kasasi sebagai berikut, “Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama.”

Kasus ini telah menarik perhatian masyarakat sejak awal persidangan, dan dengan putusan kasasi yang dikeluarkan oleh MA, kasus ini akan segera berakhir dengan pelaksanaan hukuman yang telah ditetapkan.

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com