Katasulsel.com,Sidrap — Unit Reskrim Polsek Pitu Riase di bawah pimpinan Kanit Reskrin AIPTU RUSTAM DJ, telah berhasil melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Wilayah hukum Polsek Pitu Riase.

Pada hari Jumat, 8 September 2023, anggota polisi dibantu oleh Unit Resmob Polres Sidrap berhasil mengamankan dua orang tersangka, yakni AY dan SD, yang menguasai salah satu handphone yang dicuri. Tindak lanjut dari penangkapan ini merupakan hasil koordinasi dengan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap yang dipimpin IPTU AMIRUDDIN, SH.

Penyelidikan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LPB/14/IV/2023/SPKT/POLSEK PITU RIASE/POLRES SIDRAP/POLDA SULSEL, tanggal 11 April 2023, yang melaporkan dugaan pencurian dengan pemberatan terhadap satu unit handphone merk realme c30 dan satu unit handphone merk Vivo 1902/Y17.

Kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Selasa, tanggal 11 April 2023, sekitar jam 02.00 di Jalan H. Arifin Nu’mang, Kelurahan Batu, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidrap oleh pelapor DERIL RAMSYA SYAHPUTRA.

Selain itu, terdapat laporan polisi nomor LPB/15/IV/2023/SPKT/POLSEK PITU RIASE/POLRES SIDRAP/POLDA SULSEL, tanggal 16 April 2023, mengenai dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Barang yang diduga dicuri adalah uang sebesar Rp. 13.000.000, lima slop rokok SURYA, empat slop rokok ONLINE, dan tujuh slop rokok Nesmild.

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com