Kerugian akibat pencurian ini diperkirakan sekitar Rp. 20.000.000. Kejadian pencurian ini terjadi pada hari Minggu, tanggal 16 April 2023, sekitar jam 02.00 di Jalan H. Arifin Nu’mang, Kelurahan Batu, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidrap dan dilaporkan oleh BAHARUDDIN.

Selanjutnya, pada hari Minggu tanggal 10 September 2023, sekitar jam 00.33 WITA, anggota Unit Reskrim Polsek Pitu Riase berhasil menangkap BH alias AD di Pertamina, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu.

Dari keterangan BH alias AD, ia mengakui bahwa dirinya telah melakukan pencurian di counter di Kelurahan Batu dan mengambil dua unit handphone merk Realmi c30 dan Vivo 1902/Y17 pada tanggal 11 April 2023, sekitar jam 02.00 WITA.

Selain itu, ia juga mengakui telah melakukan pencurian di sebuah kios penjualan di Kelurahan Batu, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidrap milik BAHARUDDIN.

Dalam aksinya, BH alias AD membawa kabur sejumlah uang dan beberapa slop rokok berbagai merk pada tanggal 16 April 2023, sekitar jam 02.00 WITA.

Sebagai barang bukti, polisi berhasil mengamankan satu unit handphone merk Vivo 1902/Y17 berwarna biru navy. Saat ini, para pelaku telah diamankan di Polsek Pitu Riase untuk proses hukum selanjutnya. (*)

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com