Makassar, katasulsel.com — Polisi di Palopo, Sulawesi Selatan, telah menggagalkan upaya penyelundupan ratusan tabung gas bersubsidi 3 kilogram ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Dua orang pelaku, berinisial LM (23) dan HS (23), diamankan oleh petugas Satreskrim Polres Palopo saat mengangkut 230 tabung gas menggunakan mobil pick up tanpa dokumen resmi.

Tabung gas tersebut berasal dari Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, dan akan dijual di Kabupaten Morowali dengan harga Rp 40.000 per tabung.

Pelaku juga telah melakukan penyuplaian tabung gas subsidi tanpa dokumen resmi ke Kabupaten Luwu sebanyak empat kali sebelumnya.

Saat ini, kedua pelaku diamankan di Mapolres Palopo untuk penyelidikan lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Di Kabupaten Sidrap, polisi juga pernah mengamankan sejumlah jeriken berisi solar yang dikira bagian dari komplot pengepul.

Namun, setelah polisi mengamankannya dan memintai klarifikasi para pemiliknya, polisi akhirnya menyimpulkan solar-solar tersebut bukan ilegal.

Sebagai penguat, pemilik solar-solar tersebut juga menunjukkan dokumen berisi surat rekomendasi pembelian yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk kebutuhan mesin-mesin pertanian di daerah tersebut. (*)

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com