Saat ini, fleksibilitas harga pembelian gabah dan beras telah diberlakukan oleh Bapanas. Namun, para petani berharap agar harga tersebut dapat disesuaikan dengan lebih baik untuk mencerminkan besarnya biaya produksi yang mereka keluarkan. Fleksibilitas harga tersebut mencakup HPP gabah sebesar Rp5.000 per kilogram dengan Fleksibilitas Harga Pembelian (FHP) hingga Rp6.000 per kilogram untuk Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani.

Sementara itu, untuk Gabah Kering Giling (GKG) di Gudang Perum Bulog, HPP ditetapkan sebesar Rp6.300 per kilogram dengan FHP hingga Rp7.400 per kilogram. Sedangkan harga beras di Gudang Perum Bulog adalah Rp9.950 per kilogram dengan FHP hingga Rp11.000 per kilogram.

Para petani Sidrap menegaskan bahwa situasi ini harus mendapat perhatian serius dari pemerintah, agar keadilan harga dapat terwujud dan mereka dapat menjalankan usaha pertanian mereka secara berkelanjutan. (*)

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com