Reposisi jabatan hanya dilakukan untuk Yasir dan Hambaliie, sementara tiga komisioner lainnya tetap memegang posisi masing-masing. Yasir sendiri menegaskan bahwa perubahan kepemimpinan ini tidak akan mengubah prinsip kerja KPU Makassar.

“Dengan adanya reposisi ini, prinsip kerja kolektif KPU Makassar tetap terjaga. Meskipun ada pergantian nakhoda, namun keputusan akan tetap diambil secara kolektif. Kami akan terus menjalankan tugas sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tegasnya.(*)

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com