Makassar – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) resmi menetapkan RAH, seorang mantri salah satu Bank BUMN, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 3,54 miliar. Keputusan ini ditandai dengan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: 122/P.4/Fd.2/12/2024 pada 10 Desember 2024.
Modus Licik: Uang Nasabah Menguap ke Tangan Orang Lain
RAH diduga menggunakan berbagai modus manipulasi keuangan, termasuk:
- Topengan: Kredit atas nama nasabah fiktif yang hasil pencairannya dikendalikan oleh pihak lain. Total kerugian mencapai Rp 899 juta.
- Tempilan: Kredit atas nama nasabah, tetapi sebagian dana disalahgunakan. Kerugian sebesar Rp 1,01 miliar.
- Penyalahgunaan Angsuran: Memanipulasi pembayaran angsuran pelunasan dan pinjaman dengan total kerugian Rp 668 juta.
- Penyalahgunaan Simpanan Nasabah: Uang tabungan 12 nasabah digelapkan dengan kerugian mencapai Rp 953 juta.
Secara keseluruhan, penyimpangan ini melibatkan 134 nasabah dengan total kerugian fantastis.

Tersangka Ditahan: Upaya Cegah Pelarian
Setelah dinyatakan sehat oleh tim medis, RAH langsung ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-165/P.4.5/Fd.2/12/2024. Kejati Sulsel menegaskan langkah ini untuk mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Kajati Tegas: Zero Toleransi KKN!
Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, memastikan penyidikan berlangsung profesional dan transparan. “Kami menghimbau saksi untuk kooperatif dan tidak mencoba merintangi proses hukum,” ujarnya melalui Asisten Tindak Pidana Khusus, Jabal Nur.
Tanggung Jawab Hukum Menanti
RAH dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya? Penjara seumur hidup atau denda maksimal miliaran rupiah.
Kasus ini mengungkap celah serius dalam pengelolaan kredit dan dana nasabah di perbankan, menjadi peringatan keras bagi institusi keuangan lainnya. Mampukah Kejati Sulsel mengungkap seluruh aset yang digelapkan? Mari kita tunggu babak selanjutnya! (*)