
Palopo, Katasulsel.com – Warga Kelurahan Salobulo, Kecamatan Wara Utara, Palopo, sempat diliputi ketakutan menyusul insiden pengancaman menggunakan parang yang dilakukan oleh Agus Santoso alias Agus (39).
Agus diduga mengancam Hasriani Hatta (25) dengan sebilah parang yang diarahkan ke leher korban dalam sebuah konflik keluarga yang memanas pada 17 Oktober 2024.
Peristiwa ini bermula dari kedatangan korban ke rumah mantan iparnya untuk bertemu keponakannya. Namun, situasi memanas ketika mantan ipar korban menolak permintaan tersebut, memicu perselisihan yang berujung pada emosi tersangka.

“Tersangka merasa tersinggung dengan ucapan korban hingga akhirnya mengambil parang untuk mengancam,” ungkap Rizal Nyaman Syah, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel.
Meskipun kejadian ini sempat menimbulkan trauma pada korban, langkah perdamaian akhirnya ditempuh melalui pendekatan Restorative Justice (RJ).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Agus Salim, menegaskan bahwa RJ menjadi solusi terbaik dalam perkara ini.
“Ada ikatan keluarga antara korban dan tersangka. Perdamaian menjadi jalan untuk memulihkan hubungan serta mengembalikan harmoni di masyarakat,” ujar Agus Salim dalam konferensi pers, Senin (9/12/2024).
Proses RJ ini dilakukan setelah korban memberikan maaf dan tidak ada keberatan untuk melanjutkan ke jalur hukum.
“Ini juga menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk menyelesaikan konflik dengan kepala dingin,” tambah Teuku Rahman, Wakajati Sulsel.
Keputusan ini mendapat respons positif dari masyarakat sekitar yang mengapresiasi langkah humanis yang diambil.
RJ dianggap mampu memberikan keadilan tanpa melibatkan hukuman yang berlarut-larut. Sementara itu, Agus berjanji tidak akan mengulangi tindakan serupa dan siap memperbaiki hubungan keluarga yang sempat renggang. (*)