Makassar, Katasulsel.com — Di balik kilauan produk-produk kecantikan yang menjanjikan kulit cerah dan tubuh ideal, terselip kisah kelam yang kini menyeret tiga orang ke jeruji hukum.
Senin pagi (3/2/2025), tiga tersangka yang dijuluki “Raja dan Ratu Skincare Berbahaya” resmi diserahkan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Penyerahan ini berlangsung di Kantor Kejari Makassar, lengkap dengan barang bukti yang menjadi saksi bisu dari praktik keji mereka.
AS, MS, dan MH, tiga nama yang kini menjadi sorotan publik, hadir dengan wajah datar, seolah menyembunyikan beban berat yang mereka pikul.
AS, sang pemilik brand “Ratu Glow” dan “Raja Glow”, dikenal sebagai otak di balik peredaran obat pelangsing dengan kandungan Bisakodil—zat berbahaya yang seharusnya tidak ada dalam jamu tradisional.
Di sisi lain, MS dan MH, masing-masing direktur dari perusahaan kosmetik FF dan Mira Hayati, memproduksi krim wajah “ajaib” yang ternyata mengandung merkuri, racun mematikan yang merusak tubuh secara perlahan.
Proses penyerahan berlangsung seperti babak baru dalam drama hukum yang mengejutkan ini. Ketiga tersangka tampak tak bisa menghindari sorotan tajam dari para petugas kejaksaan.
Barang bukti berupa produk kosmetik dan obat-obatan berbahaya yang pernah mereka edarkan kini bukan lagi simbol kesuksesan, melainkan bukti nyata dari pelanggaran berat terhadap hukum dan kesehatan masyarakat.
Setelah penyerahan, pemeriksaan kesehatan dilakukan oleh tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar.
Hasilnya? Ketiganya dinyatakan sehat secara fisik, meski bayangan masa depan suram jelas tergambar di wajah mereka. Penahanan resmi pun dilakukan, dengan masing-masing tersangka dijebloskan ke Rutan Makassar untuk 20 hari ke depan.
Surat perintah penahanan telah dikeluarkan, menandai langkah awal menuju persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Makassar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan profesional.
“Tim JPU tetap bekerja dengan integritas dan akuntabilitas tinggi sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya dengan nada tegas.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat bahwa di balik janji manis produk kecantikan sering kali tersembunyi bahaya tak terduga.
Kilauan kosmetik palsu ini tak hanya merusak wajah, tetapi juga merenggut kesehatan bahkan nyawa.
Kini, para “Raja dan Ratu Skincare Berbahaya” harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Sebuah ironi pahit: mereka yang dulu menjual mimpi kecantikan kini menghadapi kenyataan pahit di balik jeruji besi.(*)
Tinggalkan Balasan