
Kendari, katasulsel.com – Kasus sengketa lahan di Jalan Made Sabara, Kelurahan Korumba, Kota Kendari, semakin memanas.
Agus Sugianto, yang mengklaim sebagai ahli waris sah tanah tersebut, kini menghadapi status tersangka atas dugaan penyerobotan lahan. Namun, Agus tak tinggal diam.
Ia meminta perlindungan langsung kepada Presiden Republik Indonesia, Kapolri, hingga insan pers. Apa yang sebenarnya terjadi?
Penetapan tersangka terhadap Agus oleh penyidik Direskrimum Polda Sultra memunculkan tanda tanya besar.
Agus merasa keputusan tersebut tidak berdasar dan menegaskan bahwa tanah yang dipermasalahkan adalah hak warisnya. “Saya ahli warisnya, dan urusan ini tertunda lama hingga dua tahun,” ungkap Agus penuh keheranan pada Jumat (7/2/2025).
Salah satu titik panas dalam kasus ini adalah keabsahan sertifikat tanah yang diklaim milik Ricky Tandiawan, pelapor dalam kasus ini. Agus menyebutkan bahwa sertifikat dengan nomor 504 atas nama Ricky Tandiawan belum terdaftar di Pertanahan.
“Sertifikat 504 atas nama Ricky Tandiawan belum divloting, artinya tidak sah di mata hukum,” tegas Agus.
Kuasa hukum Agus turut memperkuat pernyataan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kliennya telah menempati lahan tersebut selama bertahun-tahun dengan dokumen hak yang sah.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa ada ketidaksesuaian lokasi tanah yang disebutkan dalam sertifikat tersebut.
“Tanah dengan nomor sertifikat 189 berada di Jalan Sam Ratulangi, bukan di Jalan Made Sabara. Sedangkan sertifikat 504 atas nama Ricky Tandiawan belum divloting. Artinya, sertifikat tersebut tidak sah di mata hukum,” jelas kuasa hukum Agus.
Bersambung…
Tak hanya mempertanyakan keabsahan sertifikat, Agus juga meminta Propam Polda Sultra untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik oleh oknum polisi yang menangani kasus ini.
Ia merasa ada kejanggalan dalam proses penetapan dirinya sebagai tersangka.
Agus bersama tim kuasa hukumnya berencana menemui Kapolda Sultra untuk mencari keadilan dan pembenaran atas kasus ini.
Hingga berita ini diturunkan, pihak penyidik Polda Sultra belum memberikan konfirmasi terkait tudingan dan pernyataan dari pihak Agus Sugianto.
Kasus ini menyisakan banyak pertanyaan besar: Mengapa sertifikat tanah yang dipermasalahkan belum terdaftar?
Apakah ada permainan di balik layar? Dan bagaimana seorang ahli waris bisa menjadi tersangka di tanahnya sendiri?
Publik menantikan kelanjutan drama sengketa lahan ini, sembari berharap keadilan benar-benar tegak tanpa pandang bulu.(us/b)