Example 650x100

Makassar, katasulsel.com — Sebanyak 40 terduga pelaku penipuan online atau di Sidrap lebih dikenal dengan istilah — sobis yang ditangkap oleh Denintel Kodam XIV Hasanuddin, kini resmi diserahkan ke Polda Sulsel.

Pemantauan media di Mapolda Sulsel, Jumat sore, 25 April 2025, menyebutkan proses interogasi masih tengah berlangsung, melibatkan tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel dan Kodam XIV Hasanuddin.

“Iya benar. Saat ini, kami masih melakukan interogasi bersama. Ada tim dari Krimsus dan Kodam yang turun langsung,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto.

Hanya saja, sejauh ini muncul kendala besar. Walau pun para terduga sudah diserahkan ke polisi, namun Polda Sulsel belum menerima laporan resmi dari korban yang merasa dirugikan oleh aksi para pelaku.

Jelas. Tanpa adanya bukti nyata kerugian, penyidik nantinya diperkirakan akan kesulitan untuk melanjutkan proses hukum dari kasus tersebut.

“Penipuan itu harus ada korbannya. Tanpa laporan resmi, kami tidak bisa menahan pelaku lebih dari 1×24 jam. Sedangkan, kami belum menerima laporan dari korban, jadi sulit untuk membuktikan perbuatan mereka,” kata Didik.

Tidak adanya laporan resmi korban lanjut dia, membuat penyidik tidak dapat melakukan penahanan melebihi batas waktu 1X24 jam.

Penyidik, sambungnya, telah berusaha mencari informasi terkait korban dengan berkoordinasi dengan pihak Kodam XIV Hasanuddin, namun hingga kini belum ada satu pun pihak yang bisa menunjukkan siapa yang benar-benar dirugikan. (*)