Example 650x100

MAKASSAR, indotime.com โ€” Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap serangkaian kasus illegal fishing dengan metode destructive fishing yang merusak ekosistem laut dan membahayakan kehidupan nelayan. Pengungkapan kasus ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Markas Ditpolairud Polda Sulsel, Jl. Ujung Pandang, Kota Makassar, Jumat (25/4/2025) siang.

Konferensi pers dipimpin oleh Dirpolairud Polda Sulsel, Kombes Pol Pitoyo Agung Yuwono, S.I.K., M.Hum., bersama Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K., M.H. Pengungkapan ini adalah hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan di berbagai wilayah pesisir dan kepulauan Sulawesi Selatan selama bulan Maret hingga April 2025.

Dalam operasi yang dilakukan, polisi berhasil mengamankan sejumlah tersangka yang terlibat dalam kepemilikan, penyimpanan, hingga penggunaan bahan peledak untuk menangkap ikan secara ilegal. Beberapa kasus menonjol dalam pengungkapan ini, di antaranya:

13 Maret 2025: Penangkapan B (50) dan R (50) di Halte Bus RS Siloam Makassar, dengan barang bukti 200 batang detonator pabrikan.

24 Maret 2025: Penangkapan MFA (35) di Lingkungan Bajo, Kabupaten Bone, dengan 12 detonator rakitan (lappa-lappa).

11 April 2025: Penangkapan H (38) di Bajoe, Bone, dengan barang bukti 6 batang detonator rakitan, pupuk amonium nitrat, dan bahan peledak lainnya.

13 April 2025: Penangkapan R (39) di Pulau Pandangan, Pangkep, dengan puluhan jerigen berisi pupuk amonium nitrat dan bahan perakit bom.

15 April 2025: Penangkapan A (39) di Bajoe, Bone, dengan 29 batang detonator rakitan dan 25 kg pupuk amonium nitrat siap pakai.

15 April 2025: Penangkapan M (64) di Takabonerate, Selayar, dengan berbagai komponen bahan peledak.

15 April 2025: Penangkapan L (49) di Pulau Lumu-lumu, Makassar, dengan 50 jerigen dan puluhan botol berisi pupuk amonium nitrat serta alat peracik bom.

23 April 2025: Penangkapan M (31) di Luwu dengan sejumlah pupuk amonium nitrat dan bahan peledak.

Dalam hasil operasi ini, Ditpolairud Polda Sulsel berhasil mengamankan 9 tersangka, dengan rincian 8 orang ditahan di Rutan Ditpolairud Polda Sulsel, sementara 1 orang lainnya ditahan di Rutan Polres Bone. Para tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur tentang kepemilikan dan penggunaan bahan peledak ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara hingga 20 tahun.

Barang Bukti yang Diamankan:

60 jerigen bom ikan (sekitar 300 kg)

52 botol bom ikan (72 kg)

222 batang detonator pabrikan

69 batang detonator rakitan

5 karung pupuk amonium nitrat merk Matahari (125 kg)

3 karung pupuk merk Cantik (75 kg)

2 baskom berisi campuran pupuk dan minyak tanah (40 kg)

2 unit alat penggilingan pupuk

2 unit kompor beserta tabung gas

3 wajan diameter 50 cm

Kombes Pol Pitoyo Agung Yuwono menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan langkah tegas Polda Sulsel dalam memberantas praktik destructive fishing yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ekosistem laut yang penting bagi keberlanjutan hidup masyarakat pesisir. “Kami berkomitmen untuk terus memberantas kejahatan ini demi melindungi ekosistem laut dan masyarakat yang bergantung pada perikanan,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menambahkan, โ€œPenanganan ini dilakukan secara profesional, melibatkan kerjasama lintas satuan, dan terus dimonitor untuk mencegah meluasnya praktik destructive fishing di perairan Sulsel.โ€

Polda Sulsel mengimbau kepada masyarakat pesisir untuk tidak lagi menggunakan bahan peledak dalam aktivitas perikanan, karena selain membahayakan diri sendiri, praktik ini juga memberikan dampak jangka panjang terhadap ekosistem laut dan kehidupan nelayan secara keseluruhan. Pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan indikasi penyalahgunaan bahan peledak demi keselamatan bersama.

(*)