Example 650x100

Makassar, Katasulsel.com – Keputusan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) memulangkan 37 dari 40 terduga pelaku dugaan penipuan online atau “passobis” di Kabupaten Sidrap mendapat dukungan dari kalangan aktivis hukum mahasiswa.

M. Nur Afdhal Alfadhillah W. Duni, S.H., mantan Ketua Umum HMI Komisariat Fakultas Hukum Universitas Bosowa, menyatakan bahwa langkah yang diambil Polda Sulsel mencerminkan penegakan hukum yang berimbang dan tidak gegabah. Menurutnya, tanpa adanya laporan dari korban yang berdomisili di wilayah Sulsel, maka penahanan para terduga belum memiliki dasar yang kuat.

“Pemulangan para terduga itu adalah bentuk sikap profesional aparat penegak hukum. Ini menunjukkan bahwa asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi,” ujar Afdhal, Senin (28/4/2025), mengutip dari pernyataannya di media.

Diketahui, kasus “passobis” mencuat setelah sejumlah laporan masuk dari tiga provinsi di luar Sulawesi Selatan terkait dugaan penipuan melalui modus daring. Namun, hingga kini belum ada laporan serupa yang berasal dari warga di dalam wilayah hukum Polda Sulsel.

Menanggapi hal tersebut, Afdhal menegaskan pentingnya membedakan antara proses hukum yang berbasis alat bukti dengan tekanan opini publik. Ia juga mengingatkan agar proses penanganan kasus ini tetap berjalan transparan dan berkeadilan.

“Jangan sampai ada kriminalisasi tanpa dasar hukum yang kuat. Penegakan hukum harus objektif, bukan karena tekanan publik semata,” tambahnya.

Sementara itu, pihak Polda Sulsel menyatakan bahwa penyelidikan terhadap kasus ini masih berjalan. Untuk tiga orang lainnya yang masih ditahan, penyidik akan terus melakukan pendalaman berdasarkan laporan yang ada.

Dukungan dari kalangan mahasiswa hukum ini menunjukkan bahwa publik, khususnya kelompok akademik, turut mengawasi dan memberikan masukan terhadap jalannya proses hukum, dengan tetap menjunjung asas keadilan dan perlindungan hak asasi setiap warga negara.(*)