
Sidrap, katasulsel.com — Siapa sangka, boneka beruang lucu yang biasanya jadi hadiah romantis, kali ini berubah jadi alat penyelundup narkoba kelas kakap.
Dua perempuan asal Sidrap, Hj Nanna dan Nurlia, harus menelan pil pahit setelah sandiwara sabu mereka terbongkar. Kini, keduanya resmi divonis penjara dalam sidang putusan yang mengejutkan publik.
Dibalik Senyuman Boneka, Ada Racun Mematikan
Aroma nasi goreng dari RM Gubuk Bambu di Jalan Poros Tanru Tedong mendadak berubah jadi aroma kegelisahan pada 7 Agustus 2024.
Informasi dari warga tentang transaksi mencurigakan membuat Tim Satresnarkoba Polres Sidrap bergerak diam-diam.
Saat penggerebekan dilakukan, petugas nyaris tak percaya. Di atas mobil abu-abu milik Hj Nanna, terdapat sebuah boneka beruang coklat. Tapi saat dibelah, isinya bukan busa empuk, melainkan kristal mematikan: sabu.
Dan lebih mengejutkan lagi, saat pemeriksaan lanjutan, ditemukan juga bungkusan sabu lain dalam kemasan rokok di celana dalam Hj Nanna. Total barang haram yang disita lebih dari 60 gram!
Di Pengadilan: Vonis Berat Turun
Dalam sidang yang digelar Kamis, 24 April 2025, Majelis Hakim tak memberi ampun.
- Hj Nanna diganjar 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar,
- Nurlia menerima vonis 6 tahun penjara plus denda yang sama.
Hakim menyebut keduanya terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat sebagai perantara peredaran sabu.
Libatkan DPO & Anak di Bawah Umur
Lebih ngeri lagi, dua wanita ini tak bekerja sendiri. Mereka mengaku digerakkan oleh dua “bos” berinisial ABOS dan ANSAR yang kini masih buron.
Tinggalkan Balasan