Example 650x100

Jakarta, katasulsel.com —Pernyataan eksplisit Ketua Dewan Pers Republik Indonesia, Dr. Ninik Rahayu, telah mengoreksi kekeliruan konseptual yang selama ini mengaburkan pemahaman publik tentang status hukum perusahaan pers di Indonesia.

Dalam siaran resminya tertanggal 27 April 2025, ia menegaskan bahwa keberadaan perusahaan media yang sah secara hukum tidak ditentukan oleh terdaftar atau tidaknya entitas tersebut di Dewan Pers.

Argumen hukum yang dibawakan Dr. Ninik bertumpu pada tafsir yuridis terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya asas lex generalis dalam kebebasan mendirikan dan menjalankan perusahaan pers.

UU ini tidak menetapkan kewajiban pendaftaran atau verifikasi ke Dewan Pers sebagai syarat formil berdirinya suatu media. Selama perusahaan berbadan hukum Indonesia dan secara rutin melaksanakan kegiatan jurnalistik, keberadaannya dilindungi oleh konstitusi dan hukum positif yang berlaku.

“Fungsi Dewan Pers adalah melakukan pendataan, bukan membuka pendaftaran,” tegasnya. Pernyataan ini bukan hanya bersifat administratif, namun secara substantif memperjelas bahwa Dewan Pers bukan regulator dalam arti pemegang otoritas legalisasi, melainkan lembaga independen yang menjalankan fungsi facilitative dan normative guidance bagi dunia pers.

Menurut Dr. Ninik, proses verifikasi Dewan Pers bersifat sukarela dan hanya bertujuan meningkatkan kualitas profesionalisme, mempertebal public trust, serta memperkuat perlindungan hukum terhadap pelaku jurnalistik. Namun, tidak adanya verifikasi tidak serta merta menihilkan legalitas suatu perusahaan media.

Pernyataan ini memiliki implikasi struktural terhadap lanskap industri pers di Indonesia, yang selama ini kerap diwarnai asumsi semu bahwa hanya media terverifikasi yang memiliki legitimasi.