
Padahal, dalam kerangka hukum pers, legitimasi itu melekat pada pemenuhan unsur-unsur normatif dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, bukan pada status administratif semata.
Dengan semakin dinamisnya ekosistem informasi dan munculnya ribuan media baru berbasis digital, klarifikasi ini penting agar tidak terjadi misinterpretasi atau bahkan praktik delegitimasi terhadap media yang sah namun belum terverifikasi oleh Dewan Pers.
Sebaliknya, verifikasi sebaiknya dilihat sebagai instrumen penjamin mutu, bukan alat penentu eksistensi hukum.
Di tengah pergeseran paradigma media ke arah yang lebih desentralistik dan berbasis komunitas, pendekatan hukum yang inklusif seperti ini menjadi krusial. Legalitas media harus tetap berpijak pada prinsip rule of law yang menjamin kebebasan berekspresi, bukan pada praktik administratif yang cenderung eksklusif.
Dewan Pers, melalui pernyataan ini, telah membuka ruang yang lebih adil bagi ragam entitas pers yang hadir di Tanah Air. Kini, tanggung jawab utama berada pada insan pers itu sendiri untuk terus menjunjung integritas jurnalistik, terlepas dari keberadaan mereka dalam daftar verifikasi. (*)
Tinggalkan Balasan