
ENREKANG, Katasulsel.com β Proses hukum terhadap pelaku pencurian kabel tower milik Telkomsel di Kabupaten Enrekang memasuki babak baru. Setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21), tersangka berinisial AM resmi dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Enrekang pada Selasa, 29 April 2025, bersama barang bukti.
Pencurian ini terjadi pada Maret 2025, di mana tersangka menyelinap ke area tower Telkomsel di Kelurahan Galonta, lalu memotong kabel power menggunakan tang potong. Aksi AM nyaris lancar jika warga tak cepat bereaksi.
βModusnya cukup sederhana, namun berdampak besar. Kabel yang ia curi adalah komponen vital untuk pasokan listrik dan sinyal tower,β ungkap Kapolsek Enrekang, AKP Lukman, SH.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa:
3 gulung kabel power hitam merk Eterna, total sepanjang 21 meter
2 obeng plat dan 1 tang potong
Dampak dari pencurian ini dirasakan langsung oleh masyarakat, terutama dalam bentuk gangguan sinyal seluler dan komunikasi. Petugas teknis Telkomsel dikabarkan sempat melakukan penanganan darurat agar jaringan kembali stabil.
Kapolres Enrekang, AKBP Hari Budiyanto, melalui Kapolsek Enrekang menegaskan bahwa pengamanan aset publik menjadi prioritas, apalagi yang menyangkut layanan komunikasi. βIni bukan pencurian biasa. Ada kerugian layanan, potensi sabotase, dan mengganggu aktivitas masyarakat luas,β ujarnya.
Tersangka kini menanti proses hukum di tangan Kejaksaan, dan dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sesuai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyerahan dilakukan oleh Aipda Musakkir, SH, didampingi anggota Polsek Enrekang, dan diterima langsung oleh pihak Kejaksaan Negeri Enrekang.
Kasus ini menjadi peringatan tegas bagi siapa pun yang mencoba merusak atau mengambil aset negara atau perusahaan yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Tinggalkan Balasan