Example 650x100

Cirebon, katasulsel.com – Praktik nakal dalam penyelenggaraan ibadah haji kembali terbongkar. Kali ini, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Cirebon dan Indramayu berhasil mengungkap modus pendampingan mahram tidak sah atau “mahram abal-abal” yang dilakukan oleh oknum penyelenggara, diduga demi meloloskan jemaah dengan cara pintas.

Temuan ini menjadi tamparan keras terhadap upaya digitalisasi dan tata kelola haji yang bersih, mengingat upaya manipulasi ini menyusup langsung ke sistem resmi negara.

Modus Terstruktur dan Sistematis

Berdasarkan laporan resmi Kemenag tertanggal 28 April 2025, seorang pegawai dari KBIHU Maas Arrahman berinisial I diduga mengajukan total 22 dokumen penggabungan mahram dalam dua gelombang: 8 dokumen pada 18 Maret dan 14 dokumen pada 16–17 April 2025.

Namun setelah diverifikasi, hanya 7 dari 30 nama yang benar-benar sah secara sistem. Sisanya tidak lolos karena tak memenuhi syarat. Ada indikasi kuat bahwa nama-nama yang diajukan tidak memiliki hubungan mahram yang sah secara syariah maupun administratif.


Kemenag menyebut ini sebagai bentuk penyalahgunaan prosedur, yang bisa berdampak pada keabsahan ibadah jemaah dan berpotensi melanggar hukum.

Aturan Jelas, Pelanggaran Tegas

Penggabungan mahram diatur secara ketat dalam UU No. 8 Tahun 2019 dan KMA No. 142 Tahun 2025, serta terintegrasi dalam sistem digital SISKOHAT dengan sertifikasi elektronik yang diterbitkan oleh BSSN.

Upaya penyelundupan data fiktif atau tidak valid ke dalam sistem ini tak hanya mencoreng institusi, tapi juga bisa masuk kategori pemalsuan dokumen dan penipuan.

Kemenag Tak Main-Main

“Kami tidak akan mentolerir manipulasi apa pun dalam proses ibadah haji,” tegas Boy Hari Novian, Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Jabar. Ia juga memastikan bahwa pengawasan akan diperketat, dan pelanggaran semacam ini bisa berujung pada sanksi tegas—baik administratif maupun pidana.

Kemenag juga menyerukan agar masyarakat tidak tergoda menggunakan jalur-jalur ilegal demi mempercepat keberangkatan haji. “Ibadah suci harus ditempuh dengan cara yang suci,” imbuh Boy.

Momentum Evaluasi Total KBIHU

Kasus ini sekaligus menjadi alarm keras bagi seluruh Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) di Indonesia. Diperlukan audit menyeluruh dan transparansi data untuk mencegah lembaga-lembaga seperti ini menjadi ladang bisnis gelap berkedok pelayanan jemaah.(*)