KENDARI, Katasulsel.com— Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sulawesi Tenggara resmi membawa sejumlah temuan lapangan terkait aktivitas PT Toshida Indonesia ke tingkat pusat.
Tak tanggung-tanggung, laporan pengaduan itu dikirim sekaligus ke Kejaksaan Agung RI, Mabes Polri, dan Kementerian Kehutanan RI.
Langkah tersebut dilakukan setelah tim investigasi BADKO HMI Sultra melakukan penelusuran di Kabupaten Kolaka dan menemukan sejumlah dugaan persoalan yang berkaitan dengan tata kelola kawasan hutan, aktivitas pertambangan, hingga aspek lingkungan hidup.
Sekretaris Umum BADKO HMI Sultra, Andi Aswar, mengatakan laporan yang disampaikan tidak hanya berisi narasi pengaduan, tetapi juga dilengkapi dokumentasi lapangan, foto, titik koordinat, serta sejumlah data pendukung lainnya.
“Kami meminta seluruh temuan ini diuji secara objektif melalui mekanisme hukum yang berlaku. Negara harus memastikan seluruh aktivitas yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam berjalan sesuai aturan,” ujar Andi Aswar di Kendari.
Salah satu poin yang menjadi perhatian organisasi mahasiswa tersebut adalah dugaan penggunaan jalur yang berada dalam kawasan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH/IPPKH).
Dalam investigasi lapangan, tim mengaku menemukan aktivitas kendaraan operasional yang disebut menggunakan atribut perusahaan saat melintasi jalur produksi di kawasan Pomalaa.
Atas dasar itu, BADKO HMI Sultra meminta aparat melakukan verifikasi menyeluruh terkait legalitas penggunaan jalur tersebut, termasuk menelusuri dokumen perizinan dan dasar hukum pemanfaatannya.
Selain itu, laporan yang diajukan juga memuat sejumlah poin lain yang diminta untuk ditelaah lebih jauh oleh aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Di antaranya menyangkut kepatuhan terhadap sanksi administrasi kawasan hutan, legalitas fasilitas pendukung operasional, kesesuaian dokumen lingkungan, dampak aktivitas terhadap masyarakat sekitar, penerapan standar keselamatan kerja, realisasi program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), hingga dugaan keterkaitan dengan perkara hukum yang pernah mencuat di sektor tata niaga nikel.
Menurut Andi Aswar, langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijalankan organisasi untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam berlangsung secara transparan dan akuntabel.
Ia menegaskan bahwa laporan tersebut bukan bentuk vonis terhadap pihak tertentu, melainkan dorongan agar seluruh fakta yang berkembang dapat diuji melalui proses hukum yang objektif.
“Kalau tidak ada pelanggaran, publik juga berhak mendapatkan penjelasan yang terbuka. Namun jika ditemukan pelanggaran, penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
BADKO HMI Sultra menyatakan akan terus mengawal perkembangan laporan tersebut hingga ada tindak lanjut dari Kejaksaan Agung, Mabes Polri maupun Kementerian Kehutanan.
Sementara itu, hingga laporan disampaikan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PT Toshida Indonesia terkait berbagai poin yang menjadi materi pengaduan tersebut. (*)











