Sidikalang, katasulsel.com — Kesepakatan damai ternyata tidak selalu menjadi akhir sebuah perkara.
Di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, polisi memastikan proses hukum kasus dugaan rekayasa begal yang sempat menghebohkan masyarakat tetap berlanjut, meskipun pihak pelapor dan pihak perusahaan telah sepakat berdamai.
Keputusan itu diambil karena perkara tersebut dinilai tidak hanya menyangkut hubungan antarindividu, tetapi juga berdampak luas terhadap ketertiban masyarakat serta melibatkan dugaan pemberian informasi yang tidak sesuai fakta kepada aparat penegak hukum.
Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Wilson Manahan Panjaitan, menegaskan bahwa laporan dugaan pembegalan yang sebelumnya disampaikan Wandaniel Girsang (WG) telah memicu keresahan publik dan menguras perhatian aparat kepolisian.
“Peristiwa ini sempat membuat masyarakat cemas. Narasi tentang aksi begal dan perampokan menyebar luas sehingga menimbulkan kekhawatiran. Karena itu proses hukumnya tetap berjalan,” ujarnya.
Sebelumnya, keluarga WG dan pihak perusahaan tempat ia bekerja telah menandatangani kesepakatan damai di hadapan notaris pada Rabu (10/6/2026). Dalam kesepakatan tersebut, kedua belah pihak juga mengajukan permohonan pencabutan laporan polisi yang sebelumnya dilayangkan ke Polres Dairi.
Namun, permohonan itu tidak otomatis menghentikan penyelidikan.
Kasus ini bermula dari laporan kehilangan uang perusahaan sebesar Rp297 juta yang disebut terjadi akibat aksi pembegalan di kawasan Jembatan Lae Renun, Kecamatan Tigalingga.
Dalam laporannya, WG mengaku dihadang oleh tiga orang tak dikenal saat membawa uang perusahaan. Selain uang tunai, ia juga mengklaim kehilangan sejumlah barang berharga lainnya sehingga total kerugian disebut mencapai lebih dari Rp343 juta.
Laporan tersebut sempat mengundang perhatian besar karena lokasi kejadian berada di jalur strategis yang ramai dilalui masyarakat.
Namun seiring berjalannya penyelidikan, tim kepolisian menemukan sejumlah kejanggalan.
Hasil olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan berbagai alat bukti kemudian mengarah pada dugaan bahwa peristiwa pembegalan tersebut tidak terjadi sebagaimana yang dilaporkan.
Temuan itulah yang kemudian mengubah arah penyidikan.
Kasus yang awalnya diduga sebagai tindak kriminal jalanan berubah menjadi dugaan laporan palsu yang berpotensi memiliki konsekuensi hukum tersendiri.
Bagi aparat kepolisian, perkara seperti ini tidak semata-mata soal kerugian materi atau hubungan antara pelapor dan perusahaan.
Lebih dari itu, laporan yang tidak sesuai fakta dapat memicu kepanikan publik, membentuk persepsi keliru tentang situasi keamanan daerah, sekaligus menguras sumber daya negara dalam proses penyelidikan.
Karena alasan itulah, meski perdamaian telah dicapai di meja perundingan, proses hukum tetap berjalan di meja penyidik.
Kini perhatian publik tertuju pada langkah lanjutan yang akan diambil aparat dalam mengungkap secara tuntas kasus yang sempat membuat Dairi percaya bahwa aksi begal bersenjata tengah menghantui jalanan mereka.
Ternyata, misteri terbesar dalam kasus ini bukan siapa pelaku begalnya.
Melainkan apakah peristiwa begal itu pernah benar-benar terjadi. (*)
