Sidrap, katasulsel.com — Perkembangan terbaru penanganan kasus kematian dua pria asal Kota Makassar yang diduga mengonsumsi minuman racikan alkohol antiseptic 70% di Kabupaten Sidrap kini memasuki babak lanjutan.
Setelah melalui proses penanganan medis dan pemeriksaan awal, pihak keluarga kedua korban akhirnya telah menerima jenazah dari pihak rumah sakit.
Kedua jenazah kemudian dipulangkan ke rumah duka masing-masing untuk selanjutnya dimakamkan di kampung halaman mereka.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, prosesi pemakaman berlangsung dalam suasana duka mendalam dari pihak keluarga dan kerabat dekat.
Dalam perkembangan yang sama, pihak keluarga juga menyatakan sikap untuk tidak dilakukan otopsi terhadap jenazah kedua korban.
Keputusan tersebut disampaikan langsung kepada pihak terkait, sehingga proses medis lanjutan untuk kepentingan forensik tidak dilanjutkan.
Dengan penolakan otopsi tersebut, penyelidikan kepolisian tetap akan berjalan berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan sebelumnya, termasuk keterangan saksi serta hasil olah tempat kejadian perkara.
Sebelumnya diberitakan, kedua korban diduga mengonsumsi minuman keras racikan yang dicampur dengan alkohol 70 persen bersama sejumlah bahan lainnya dalam sebuah pesta di wilayah BTN Flamboyan, Kelurahan Lalebata, Kecamatan Panca Rijang, Sidrap, pada Senin (15/6/2026).
Tak lama setelah kejadian itu, kedua pria asal Makassar tersebut mengalami kondisi kritis hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia setelah sempat mendapat perawatan medis.
Kasus ini masih terus dalam pendalaman pihak kepolisian untuk memastikan penyebab pasti kematian kedua korban serta kemungkinan adanya faktor lain yang turut berperan dalam peristiwa tersebut.
Namun demikian, rangkaian fakta yang muncul sejauh ini semakin mengarah pada dugaan kuat konsumsi minuman racikan beralkohol tinggi yang tidak sesuai standar keamanan konsumsi manusia.
Peristiwa ini kembali menjadi perhatian publik, sekaligus peringatan keras akan bahaya minuman oplosan yang kerap kali dibuat tanpa takaran dan standar yang jelas, dan berujung pada risiko fatal. (*)
