Makassar, katasulsel.com — Dua peristiwa besar yang terjadi hampir bersamaan menghebohkan publik Sulawesi Selatan, Rabu (17/06/2026). Di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), dua pria asal Makassar dilaporkan meninggal dunia usai diduga mengonsumsi minuman keras oplosan. Sementara di Makassar, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Sulsel terkait dugaan korupsi pengadaan perpustakaan digital.
Peristiwa tragis terjadi di BTN Flamboyan, Kelurahan Lalebata, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap. Dua korban diketahui merupakan warga Kota Makassar berdasarkan identitas KTP.
Korban pertama berinisial RK (27) dan korban kedua IS (24). Keduanya diketahui pekerja asal Makassar ini disebut bersama empat orang lainnya dalam sebuah pertemuan yang kemudian berujung petaka.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, keenam orang tersebut diduga mengonsumsi minuman racikan yang dicampur dari berbagai bahan, di antaranya alkohol antiseptik 70 persen, obat Antimo tablet dewasa, serta minuman berenergi Kratingdaeng. Campuran tersebut kemudian diminum secara bergiliran.
Sekitar pukul 18.30 WITA, kedua korban mulai mengeluh sakit, lemas, dan oleng. Keduanya kemudian segera dilarikan ke Rumah Sakit Arifin Nu’mang Rappang untuk mendapatkan perawatan medis.
Namun kondisi keduanya terus memburuk hingga akhirnya pada malam hari, pihak rumah sakit menyatakan RK dan IS meninggal dunia dengan dugaan awal akibat keracunan alkohol antiseptik yang telah dioplos bersama bahan lain.
Pihak keluarga kedua korban telah menerima jenazah dan memutuskan untuk langsung melakukan pemakaman. Keluarga juga menyatakan menolak dilakukan autopsi terhadap jenazah.
Sementara itu, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait peristiwa tersebut untuk memastikan penyebab pasti kematian, termasuk kemungkinan adanya faktor lain di luar dugaan awal.
Di waktu yang hampir bersamaan, Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.
Penggeledahan dimulai sekitar pukul 10.30 WITA dan difokuskan pada ruang Bidang Sekolah Menengah Atas (SMA). Kegiatan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Pengadaan Perpustakaan Digital (Bookless Library) Tahun Anggaran 2022.
Operasi penggeledahan dipimpin langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, bersama tim penyidik Pidsus.
Dalam proses tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan proyek tersebut. Dokumen yang diamankan meliputi dokumen perencanaan kegiatan, kontrak pengadaan, dokumen keuangan berupa Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), Surat Pertanggungjawaban (SPJ) belanja, serta dokumen pendukung lainnya.
Aspidsus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, menegaskan bahwa langkah penggeledahan dan penyitaan dilakukan untuk kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan.
“Penggeledahan dan penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan alat bukti agar perkara dapat diungkap secara komprehensif sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Saat ini, tim penyidik Kejati Sulsel masih terus mendalami peran pihak-pihak yang terlibat serta menelusuri alur penggunaan anggaran dalam proyek pengadaan tersebut.
Kejati Sulsel menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel demi tegaknya hukum dan rasa keadilan di tengah masyarakat.
Dua peristiwa besar ini menjadi sorotan publik Sulawesi Selatan hari ini, mulai dari tragedi kematian akibat dugaan miras oplosan di Sidrap hingga langkah hukum Kejati Sulsel dalam mengusut dugaan korupsi di sektor pendidikan.(tip)
