Makassar, katasulsel.com – Penetapan Ketua DPW Gibran Center Sulawesi Selatan, M. Taufik Hidayat, sebagai tersangka oleh Polrestabes Makassar memunculkan perhatian publik.
Perhatian itu bukan hanya karena status hukum yang kini disandangnya, tetapi juga karena Taufik sebelumnya diketahui melaporkan dugaan penyimpangan program seragam sekolah gratis ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dua peristiwa yang terjadi dalam rentang waktu berdekatan tersebut kini menjadi bahan perbincangan di berbagai kalangan.
Sebagian pihak mempertanyakan apakah terdapat hubungan antara laporan dugaan korupsi yang disampaikan Taufik dengan proses hukum yang kini menjeratnya. Namun di sisi lain, tidak sedikit yang menilai kedua perkara tersebut harus dipandang sebagai persoalan yang berbeda dan tidak dapat langsung dikaitkan tanpa dasar hukum yang jelas.
Dalam keterangannya kepada media, Kamis (30/7/2026), Taufik menyatakan akan membawa persoalan yang dihadapinya ke Komisi III DPR RI.
Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka merupakan bentuk kriminalisasi terhadap pelapor dugaan korupsi.
“Pada malam ini saya akan membuat surat resmi kepada Komisi III DPR RI agar proses yang saya anggap sebagai kriminalisasi ini dapat dibuka secara terang kepada publik,” ujarnya.
Menurut Taufik, dirinya sebelumnya melaporkan dugaan penyimpangan program seragam sekolah gratis kepada KPK sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran negara.
Ia juga menyoroti proses penetapan tersangka yang, menurut penilaiannya, berlangsung relatif cepat sejak laporan polisi dibuat.
Selain itu, Taufik menyebut perkara yang menjerat dirinya berkaitan dengan unggahan ulang atau repost sebuah produk jurnalistik di media sosial pribadinya. Ia mengaku tidak mengubah isi pemberitaan maupun menambahkan opini pribadi dalam unggahan tersebut.
Pernyataan itu kemudian memunculkan diskusi lain mengenai batas tanggung jawab hukum dalam penyebarluasan konten jurnalistik di ruang digital.
Namun demikian, hingga kini dasar hukum penetapan tersangka dan konstruksi perkara yang ditangani penyidik belum dijelaskan secara rinci kepada publik.
Karena itu, sejumlah pihak menilai penting untuk menunggu penjelasan resmi dari kepolisian agar masyarakat memperoleh gambaran utuh mengenai kasus tersebut.
Dalam sistem hukum pidana, status tersangka tidak ditetapkan semata-mata berdasarkan laporan, melainkan harus melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang didukung alat bukti sesuai ketentuan perundang-undangan.
Di sisi lain, perlindungan terhadap warga negara yang melaporkan dugaan tindak pidana korupsi juga menjadi prinsip yang selama ini mendapat perhatian dalam upaya pemberantasan korupsi.
Karena itu, kasus yang melibatkan pelapor dugaan korupsi kerap menjadi perhatian publik dan memunculkan perdebatan mengenai keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan partisipasi masyarakat.
Dalam pernyataan sikapnya, Taufik meminta Kapolrestabes Makassar mempertimbangkan penghentian penyidikan melalui penerbitan SP3. Ia juga meminta KPK tetap melanjutkan penanganan laporan dugaan penyimpangan program seragam sekolah gratis serta meminta Komisi III DPR RI melakukan pengawasan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Saya bukan pelaku kejahatan. Saya adalah warga negara yang berani melaporkan dugaan tindak pidana korupsi demi menjaga hak anak-anak sekolah dan keuangan negara,” kata Taufik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polrestabes Makassar, KPK, maupun Komisi III DPR RI terkait pernyataan yang disampaikan M. Taufik Hidayat.
Publik kini menunggu penjelasan dari seluruh pihak terkait agar polemik yang berkembang tidak hanya dibangun oleh asumsi, melainkan berdasarkan fakta dan proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Artikel ini termasuk dalam kategori Berita Makassar Hari Ini .
