Makassar, katasulsel.com – Selama ini istilah passobis Sidrap sudah tidak asing di telinga sebagian masyarakat Sulawesi Selatan. Istilah tersebut kerap digunakan untuk menyebut aktivitas penipuan online yang memanfaatkan dunia digital sebagai ruang menjalankan aksinya.

Namun kali ini, publik dikejutkan dengan fakta baru.

Polda Sulawesi Selatan membongkar dugaan praktik yang lebih serius di balik aktivitas passobis Sidrap. Bukan hanya soal penipuan daring, tetapi juga dugaan eksploitasi manusia yang melibatkan anak-anak.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan 11 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas penipuan online. Mengejutkannya, tiga di antaranya masih berstatus anak di bawah umur.

Seorang pria berinisial HA (26) kini ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga menjadi pihak yang merekrut dan mengendalikan para korban untuk menjalankan aksi penipuan melalui media sosial dengan modus penjualan sepeda motor.

Kasus ini terungkap setelah Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sulsel menerima informasi terkait dugaan eksploitasi anak di wilayah Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap, pada Rabu (22/7/2026).

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sulsel, Kombes Pol Osva, mengungkapkan bahwa pihaknya kemudian melakukan penyelidikan terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan para korban.

“Keesokan harinya tim melakukan penyelidikan dan pemetaan di sekitar lokasi yang dijadikan penampungan para anak yang dipekerjakan atau dieksploitasi secara ekonomi,” kata Osva.

Bukan Sekadar Penipuan Online

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 11 orang yang diduga menjalankan aktivitas penipuan daring.

Mereka disebut bekerja sebagai pelaku online scam atau penipuan digital dengan modus menawarkan sepeda motor melalui media sosial.

“Ada 11 orang yang kita temukan di tempat yang dijadikan penampungan sekaligus tempat bekerja para anak yang dipekerjakan sebagai sobis (penipuan daring),” ujar Osva.

Polisi juga mengungkap bahwa korban tidak hanya berasal dari Sidrap. Beberapa di antaranya berasal dari luar Sulawesi Selatan, seperti Sulawesi Tengah dan Kalimantan Timur.

Direkrut, Ditampung, Lalu Terjebak Utang

Fakta lain yang muncul dalam kasus ini adalah dugaan pola perekrutan yang membuat para korban sulit keluar.

Polisi menyebut para korban diduga direkrut, kemudian ditampung, hingga akhirnya dijerat dengan utang.

“Mereka direkrut, lalu ditampung, kemudian dijerat utang dan diberi upah yang tidak menentu berdasarkan pencapaian dalam melakukan penipuan,” ungkap Kombes Pol Osva.

Artinya, di balik layar aktivitas passobis Sidrap, polisi menemukan dugaan adanya pihak yang memanfaatkan orang lain untuk menjalankan operasi penipuan digital.

Ancaman Hukuman Menanti

Atas dugaan perbuatannya, HA dijerat dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta perlindungan anak.

Kasus ini kini menjadi perhatian karena membuka sisi lain dari fenomena penipuan online.

Selama ini masyarakat hanya melihat kerugian yang dialami korban penipuan digital. Namun pengungkapan ini menunjukkan bahwa di balik jaringan penipuan tersebut, bisa terdapat korban lain yang juga mengalami eksploitasi.

Fenomena passobis Sidrap pun kembali menjadi sorotan.

Bukan hanya tentang bagaimana penipuan dilakukan melalui layar ponsel, tetapi juga tentang bagaimana manusia bisa terjebak dan dimanfaatkan dalam jaringan kejahatan digital. (*)

Topik Terkait: Makassar β€’ Sidrap
Topik Terkait:
Artikel ini termasuk dalam kategori Berita Sidrap Hari Ini .
Temukan berita terbaru dan terkini seputar Sidrap hanya di Katasulsel.com

πŸ‘‰ Lihat semua berita Sidrap terbaru di sini