Makassar, katasulsel.com – Titik terang mulai muncul dalam kasus kematian Muhammad Taufik, narapidana di Rutan Kelas IIB Sidrap.

Setelah melalui proses panjang, aparat akhirnya mengambil langkah krusial, yakni menaikkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Keputusan ini diambil oleh Polda Sulawesi Selatan, dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Umum.

Artinya tegas, penyidik telah menemukan indikasi kuat adanya unsur pidana dalam kematian pria asal Gowa yang beristirakan warga Sidrap tersebut.

Kenaikan status ini, bukan sekadar formalitas.

Dalam hukum, penyidikan hanya dilakukan jika sudah ada dugaan tindak pidana yang cukup.

Dengan kata lain, kasus ini tidak lagi berada pada tahap mencari tahu, tetapi sudah masuk fase membuktikan.

Perkembangan lainnya, Dokumen resmi berupa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bahkan telah diterbitkan dan dikirim ke Kejaksaan Tinggi.

Ini juga menandakan proses hukum telah berjalan dan akan terus dikembangkan.

Arah penyidikan pun mulai terlihat. Aparat mengarah pada dugaan penganiayaan berat yang berujung kematian, dengan pasal yang tidak ringan.

Perkembangan itu, turut diperkuat setelah keluarga korban, termasuk ibu kandung Jumasari Dg Kanang dan paman korban Syafaruddin Dg Nompo, telah memenuhi panggilan penyidik di Polda

“Kami sudah diberi tahu, kasusnya sudah naik ke tingkat penyidikan,” ujar pihak keluarga, Minggu, 5 April 2026.

Langkah ini sekaligus mengubah arah kasus.

Jika sebelumnya kematian Muhammad Taufik diklaim pihak Rutan Kelas IIB Sidrap sebagai akibat dari gantung diri, kini penyidik mulai membangun konstruksi hukum atas apa yang sebenarnya terjadi.

Bersambung…..

Gambar berita Katasulsel