
Sidrap, Katasulsel.com – Pemerintah Kabupaten Sidrap bersama Pengadilan Negeri Sidrap resmi menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) tentang Sinergi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi, Jumat (2/5/2025).
Penandatanganan dilakukan Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif, dan Ketua Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang, Fitriah Ade Maya di Ruang Kerja Bupati.
Acara dihadiri Wakil Ketua PN Sidrap Sera Achmad, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Muhammad Iqbal, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Siara Barang, serta Asisten Administrasi Umum Nasruddin Waris.
Tampak pula Kadis Dukcapil Andi Patahangi, Kadis Sosial Wahidah Alwi, Kadis Pemdes PPA Abbas Aras, Kabag Hukum Andi Kaimal, serta para hakim PN Sidrap.
Nota kesepakatan ini bertujuan untuk meningkatkan dan memperkuat hubungan kelembagaan serta kemitraan antara kedua belah pihak dalam pelaksanaan fungsi masing-masing.
Bupati Syaharuddin menyatakan, kerja sama tersebut penting untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat, termasuk dalam hal kejelasan hukum, administrasi kependudukan, dan perlindungan bagi masyarakat kurang mampu.
“MoU ini bagian dari upaya bersama kita untuk memberikan layanan hukum yang cepat, mudah, dan terjangkau. Termasuk juga bagaimana kita menangani isu pernikahan campuran dan pencatatan sipil bagi warga nonmuslim,” ungkap Syaharuddin.
Sementara itu, Ketua PN Sidrap Fitriah Ade Maya menegaskan pentingnya sinergi ini untuk mendorong kesadaran hukum masyarakat dan meningkatkan akses keadilan, terutama bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas dan warga kurang mampu.
“Kami dari pengadilan akan mendukung penuh langkah Pemkab Sidrap dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, termasuk dalam hal pentingnya pencatatan pernikahan dan bantuan hukum,” ujarnya.
Melalui MoU ini, kedua institusi berharap dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara lebih terkoordinasi, efisien, dan memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sidenreng Rappang.
Tinggalkan Balasan