Example 650x100

Ditulis Oleh: Stella Elsa Putri
Mahasiswi Ilmu Hukum ICP, Semester IV

DALAM dunia hukum yang semakin berkembang, kebutuhan akan metode penyelesaian sengketa yang cepat, efisien, dan tidak merusak hubungan antar pihak menjadi semakin penting. Salah satu solusi yang kini banyak digunakan adalah mediasi, sebuah bentuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang mengedepankan prinsip musyawarah dan mufakat.

Pengertian Mediasi

Secara umum, mediasi adalah proses penyelesaian sengketa antara dua pihak atau lebih, yang dibantu oleh pihak ketiga netral (mediator) yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan, melainkan bertugas membantu para pihak mencapai kesepakatan damai secara sukarela.

Mediasi dapat dilakukan baik secara formal (melalui pengadilan) maupun informal (di luar pengadilan). Tujuan utamanya adalah menghindari konfrontasi hukum dan menciptakan win-win solution bagi semua pihak yang bersengketa.


Dasar Hukum Mediasi di Indonesia

Mediasi sebagai salah satu metode alternatif penyelesaian sengketa (Alternative Dispute Resolution/ADR) telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia, antara lain:

  • Pasal 130 HIR (Herzien Inlandsch Reglement) atau Pasal 154 RBg (untuk wilayah Indonesia Timur), yang menyatakan bahwa sebelum memeriksa perkara, hakim wajib berusaha mendamaikan para pihak terlebih dahulu.

  • Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, yang menggantikan Perma sebelumnya dan menjadi acuan baku pelaksanaan mediasi di lingkungan peradilan.

  • Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, yang mengakui keberadaan mediasi sebagai salah satu bentuk penyelesaian sengketa.

Tahapan Proses Mediasi

  1. Pengajuan Mediasi
    Dalam perkara perdata, hakim wajib menawarkan mediasi sebelum perkara disidangkan. Jika di luar pengadilan, para pihak bisa mengajukan mediasi secara sukarela.

  2. Penunjukan Mediator
    Mediator dapat dipilih dari daftar mediator yang telah tersertifikasi atau atas kesepakatan para pihak.

  3. Sesi Mediasi
    Mediator akan memfasilitasi komunikasi, menggali kepentingan para pihak, dan mencari titik temu. Proses ini bersifat tertutup dan rahasia.

  4. Kesepakatan atau Tidak Sepakat
    Jika tercapai kesepakatan, maka akan dituangkan dalam perjanjian tertulis yang dapat memiliki kekuatan hukum tetap. Jika tidak tercapai, sengketa dapat dilanjutkan ke pengadilan.

Keuntungan Mediasi Dibanding Litigasi

  • Proses Cepat dan Murah
    Mediasi umumnya diselesaikan dalam waktu singkat (maksimal 30 hari kerja jika di pengadilan) dan tidak memerlukan biaya tinggi.

  • Privasi Terjaga
    Berbeda dengan sidang pengadilan yang terbuka untuk umum, mediasi bersifat rahasia dan menjaga nama baik para pihak.

  • Menghindari Konflik Berkepanjangan
    Mediasi mendorong dialog dan kompromi, sehingga tidak menciptakan “pemenang dan pecundang” seperti dalam litigasi.

  • Hubungan Tetap Terjaga
    Sangat cocok bagi pihak yang memiliki hubungan jangka panjang seperti keluarga, mitra bisnis, atau komunitas.

Peran Mediator

Mediator tidak berperan sebagai hakim atau arbiter, melainkan sebagai fasilitator. Ia bertugas:

  • Mendorong komunikasi yang efektif;

  • Menjaga netralitas dan objektivitas;

  • Membantu para pihak merumuskan solusi yang saling menguntungkan.

Mediator harus bersertifikat jika proses dilakukan melalui pengadilan, namun dalam praktik non-litigasi, para pihak bebas memilih mediator berdasarkan kepercayaan bersama.

Kendala Pelaksanaan Mediasi

Meski banyak keunggulan, mediasi di Indonesia masih menghadapi beberapa kendala:

  • Kurangnya pemahaman masyarakat tentang manfaat mediasi;

  • Ego para pihak yang tinggi, sehingga sulit untuk berdamai;

  • Kurangnya mediator profesional di beberapa daerah;

  • Belum optimalnya implementasi mediasi di pengadilan, yang sering dianggap hanya formalitas.

Penutup

Mediasi adalah pilihan cerdas dalam menyelesaikan sengketa secara efisien, manusiawi, dan berkeadilan. Dalam masyarakat yang modern dan menjunjung tinggi nilai musyawarah, mediasi seharusnya menjadi solusi utama sebelum memilih jalur pengadilan. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat, praktisi hukum, dan aparat peradilan untuk mengedukasi dan mendorong penggunaan mediasi sebagai langkah utama dalam setiap penyelesaian konflik. (*)