Sidrap, katasulsel.com — Aroma “perang perdata” yang selama ini membelit sengketa lahan di Desa Buae, Kecamatan Watang Pulu, akhirnya mencapai babak akhir.

Pengadilan Negeri (PN) Sidenreng Rappang mengeksekusi lahan seluas 33.000 meter persegi atau sekitar 3,3 hektare setelah putusan perkara dinyatakan inkrah alias berkekuatan hukum tetap.

Eksekusi dilakukan Senin (18/5/2026) di Dusun II, Desa Buae, dengan pengamanan ketat dan pengawasan langsung aparat pengadilan.

Dalam dunia hukum, tahap ini dikenal sebagai pelaksanaan “fiat eksekusi”, yakni tindakan nyata pengadilan untuk menjalankan putusan yang telah final dan mengikat.

Camat Paling Merakyat Versi Pembaca

Polling ini partisipatif, bukan survei ilmiah. Indikator : Sisi kedekatan dengan warga, respons terhadap masalah, hingga dukungan pada aktivitas sosial dan ekonomi lokal.

Polling ini partisipasi pembaca, bukan survei ilmiah.

1 perangkat/IP = 1 suara

Memuat 3 besar...

Objek sengketa tersebut merupakan bagian dari perkara perdata Nomor 31/Pdt.G/2025/PN Sdr yang sebelumnya dimenangkan pihak ahli waris almarhumah Andi Bunga Putih.

Panitera PN Sidrap, Ahmad Amin, membacakan penetapan Ketua PN Sidrap sebelum proses eksekusi dimulai.

Eksekusi ini menjadi penanda bahwa sengketa yang sebelumnya hanya berlangsung di ruang sidang kini resmi berpindah ke tahap implementasi hukum di lapangan.

Kasus tersebut bermula dari gugatan A. Syafiuddin selaku ahli waris terhadap dua pihak tergugat yang selama ini menguasai lahan.

Menurut penggugat, tanah itu merupakan aset keluarga yang telah bersertifikat atas nama orang tuanya sejak puluhan tahun lalu.

Dalam konstruksi perkara terungkap, tanah tersebut awalnya hanya dikelola pihak lain berdasarkan izin keluarga pemilik dengan sistem bagi hasil.

Namun seiring waktu, muncul klaim kepemilikan dari pihak pengelola yang kemudian memicu sengketa berkepanjangan.

Upaya damai melalui jalur kekeluargaan disebut sempat dilakukan. Namun deadlock atau kebuntuan penyelesaian membuat perkara akhirnya bergulir ke meja hijau.

Majelis hakim PN Sidrap kemudian mengabulkan gugatan penggugat. Yang menarik, pihak tergugat memilih tidak mengajukan banding maupun kasasi sehingga putusan otomatis berkekuatan hukum tetap.

Dalam terminologi hukum acara perdata, kondisi itu membuat putusan memiliki titel eksekutorial yang dapat langsung dilaksanakan pengadilan.

Pelaksanaan eksekusi berjalan relatif kondusif tanpa gejolak berarti. Aparat pengadilan bersama saksi dan pihak terkait melakukan tahapan pengosongan sekaligus penyerahan objek sengketa kepada pemohon eksekusi.

“Alhamdulillah, proses berjalan aman dan lancar,” ujar Ahmad Amin usai pelaksanaan.

Eksekusi kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara sebagai bentuk legalisasi administrasi atas pelaksanaan putusan pengadilan tersebut.

Di tengah banyaknya perkara perdata yang kerap mandek di tahap eksekusi, langkah PN Sidrap ini menjadi contoh bagaimana asas kepastian hukum tidak berhenti pada vonis, tetapi benar-benar diwujudkan di lapangan.

Bagi pihak ahli waris, eksekusi ini bukan sekadar kemenangan perkara. Ia menjadi titik akhir dari sengketa panjang lintas generasi yang selama bertahun-tahun menggantung tanpa kepastian. (*)

Editor
Mengawal akurasi dan kedalaman berita

Update terbaru: 19 Mei 2026 04:30 WIB